PENEGAKAN HUKUM

DJBC Ungkap Miras Ilegal Asal Singapura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 11:13 WIB
DJBC Ungkap Miras Ilegal Asal Singapura

SURABAYA, DDTCNews - Penegakan hukum atas barang kena cukai ilegal kembali dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu. Kali ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan ketiga kontainer tersebut rencananya akan dibongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun penggagalan yang dilakukan pada 28 Juni 2018 itu dapat terlaksana berdasarkan kerja sama dengan Bea Cukai Singapura (Singapore Customs).

"Pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Bea dan Cukai," katanya di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Heru menjelaskan, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, barang ilegal tersebut diketahui diimpor oleh importir PT Golden Indah Pratama. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol miras berbagai jenis dan merek asal Singapura.

Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.

"Total barang ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp27 miliar. Sementara, potensi kerugaian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp57,7 miliar. Terdiri dari bea masuk Rp40,5 miliar, PPN Rp6,7 miliar, PPh Rp5,1 miliar, dan cukai Rp5,4 miliar," terang Heru.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Catatan DJBC menunjukkan penindakan kali ini makin menambah jumlah penegakan hukum di bidang cukai pada 2018. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, penindakan di bidang cukai diakuinya masih menunjukkan peningkatan.

"Pada 2015 dilakukan penindakan sebanyak 1.474 kasus, pada 2016 sebanyak 2.259 kasus, pada 2017 3.965 kasus, dan hingga pada 2018 hingga Juli telah dilakukan penindakan sebanyak 3.390 kasus," papar Heru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?