KINERJA BEA CUKAI

DJBC Ungkap Dampak Penurunan Threshold Harga CPO yang Kena Bea Keluar

Dian Kurniati | Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:30 WIB
DJBC Ungkap Dampak Penurunan Threshold Harga CPO yang Kena Bea Keluar

Dirjen DJBC Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah acuan rentang harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan tarif bea keluar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan PMK 123/2022 kini mengatur harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya di atas US$750. Menurutnya, kebijakan penurunan threshold tersebut dilakukan sejalan dengan tren penurunan harga CPO di pasar global dan memastikan pasokan di dalam negeri.

"Goal dari pemerintah bukan hanya mengenai penerimaan," katanya dalam konferensi APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Askolani mengatakan penurunan batasan harga referensi CPO yang kena bea keluar telah dikaji secara seimbang. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan ketika harga CPO juga mulai menunjukkan tren penurunan.

Kemudian, kebijakan ini juga konsisten dengan upaya pemerintah menstabilkan harga minyak goreng domestik.

Meski demikian, Askolani menilai penurunan batasan harga referensi CPO yang kena bea keluar tersebut tidak akan terlalu berpengaruh pada kegiatan ekspor. Ketika ekspor tinggi, diharapkan harga harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bakal ikut terkerek.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Di sisi lain, pemerintah masih mengadakan percepatan ekspor atau flush out atas CPO dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Langkah itu ditempuh untuk meningkatkan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani.

"Kita bisa melihat ekspor dari CPO juga semakin meningkat dalam beberapa waktu ke belakang ini," ujarnya.

Hingga Juli 2022, penerimaan bea keluar mencapai Rp31,41 triliun atau tumbuh 97,84%. Peningkatan penerimaan bea keluar didorong tingginya harga CPO pada awal tahun hingga Mei 2022, serta kebijakan flush out yang meningkatkan volume ekspor CPO dan produk turunannya pada Juni dan Juli 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022. Pada kolom 1, kini diatur harga referensi sampai dengan US$680 per ton, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang sampai dengan US$750

Misalnya untuk CPO, apabila harganya sampai dengan US$680 per ton akan dikenakan tarif bea keluar US$0. Namun jika harga referensinya di atas US$680 per ton, akan dikenakan tarif bea keluar mulai US$3 per ton.

Harga referensi CPO yang dikenakan bea keluar itu lebih kecil dari sebelumnya yang senilai US$750. Tarif bea keluar tertinggi akan dikenakan apabila harga referensinya mencapai lebih dari US$1.430 per ton, yakni US$288 per ton. Sebelumnya, tarif bea keluar US$288 per ton akan berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?