KINERJA BEA CUKAI

DJBC Ungkap Dampak Penurunan Threshold Harga CPO yang Kena Bea Keluar

Dian Kurniati | Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:30 WIB
DJBC Ungkap Dampak Penurunan Threshold Harga CPO yang Kena Bea Keluar

Dirjen DJBC Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah acuan rentang harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan tarif bea keluar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan PMK 123/2022 kini mengatur harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya di atas US$750. Menurutnya, kebijakan penurunan threshold tersebut dilakukan sejalan dengan tren penurunan harga CPO di pasar global dan memastikan pasokan di dalam negeri.

"Goal dari pemerintah bukan hanya mengenai penerimaan," katanya dalam konferensi APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Askolani mengatakan penurunan batasan harga referensi CPO yang kena bea keluar telah dikaji secara seimbang. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan ketika harga CPO juga mulai menunjukkan tren penurunan.

Kemudian, kebijakan ini juga konsisten dengan upaya pemerintah menstabilkan harga minyak goreng domestik.

Meski demikian, Askolani menilai penurunan batasan harga referensi CPO yang kena bea keluar tersebut tidak akan terlalu berpengaruh pada kegiatan ekspor. Ketika ekspor tinggi, diharapkan harga harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bakal ikut terkerek.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Di sisi lain, pemerintah masih mengadakan percepatan ekspor atau flush out atas CPO dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Langkah itu ditempuh untuk meningkatkan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani.

"Kita bisa melihat ekspor dari CPO juga semakin meningkat dalam beberapa waktu ke belakang ini," ujarnya.

Hingga Juli 2022, penerimaan bea keluar mencapai Rp31,41 triliun atau tumbuh 97,84%. Peningkatan penerimaan bea keluar didorong tingginya harga CPO pada awal tahun hingga Mei 2022, serta kebijakan flush out yang meningkatkan volume ekspor CPO dan produk turunannya pada Juni dan Juli 2022.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022. Pada kolom 1, kini diatur harga referensi sampai dengan US$680 per ton, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang sampai dengan US$750

Misalnya untuk CPO, apabila harganya sampai dengan US$680 per ton akan dikenakan tarif bea keluar US$0. Namun jika harga referensinya di atas US$680 per ton, akan dikenakan tarif bea keluar mulai US$3 per ton.

Harga referensi CPO yang dikenakan bea keluar itu lebih kecil dari sebelumnya yang senilai US$750. Tarif bea keluar tertinggi akan dikenakan apabila harga referensinya mencapai lebih dari US$1.430 per ton, yakni US$288 per ton. Sebelumnya, tarif bea keluar US$288 per ton akan berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN