Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-5/BC/2023 mengenai petunjuk teknis monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Pemerintah menerbitkan PER-5/BC/2023 sebagai pelaksana ketentuan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 216/2022. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.
"Pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi…dapat dilakukan secara berkoordinasi antar-unit di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-5/BC/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor.
Monev terhadap penerima fasilitas KITE dilakukan oleh: direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.
Direktur fasilitas kepabeanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan melaksanakan monitoring khusus dan evaluasi makro. Kemudian, direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai akan melaksanakan monitoring khusus.
Sementara itu, kanwil dan/atau kepala KPUBC akan melaksanakan monitoring umum terhadap penerima fasilitas KITE pembebasan dan/atau penerima fasilitas KITE pengembalian, monitoring khusus, evaluasi mikro terhadap penerima fasilitas KITE pembebasan dan/atau penerima fasilitas KITE pengembalian, dan evaluasi makro.
Setelahnya, kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha penerima fasilitas KITE, melaksanakan monitoring umum dan monitoring khusus.
Sementara itu, kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas KITE IKM akan melaksanakan monitoring umum, monitoring khusus, dan evaluasi mikro terhadap penerima fasilitas KITE IKM.
Monitoring yang dilaksanakan terhadap penerima fasilitas KITE meliputi monitoring umum, monitoring khusus, dan monitoring mandiri.
Monitoring umum dilaksanakan terhadap seluruh penerima fasilitas KITE dalam wilayah pengawasan kantor. Frekuensi pelaksanaan monitoring umum akan berdasarkan manajemen risiko yang meliputi: jumlah kegiatan kepabeanan terakhir penerima fasilitas KITE.
Kemudian, pola pengawasan penerima fasilitas KITE; kemampuan melaksanakan monitoring umum berdasarkan rasio jumlah pegawai dibandingkan jumlah penerima fasilitas KITE yang berada dalam pengawasannya; dan/atau pertimbangan lainnya.
Sementara itu, monitoring khusus meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu, pemeriksaan sederhana, atau penelitian mendalam. Direktur, kanwil, atau kepala kantor pabean dapat membentuk tim monitoring khusus untuk melaksanakannya.
Pemeriksaan sewaktu-waktu dan pemeriksaan sederhana dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Kemudian, penelitian mendalam dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk paling lama 10 hari kerja.
Dalam hal pelaksanaan monitoring khusus dilakukan oleh kepala kanwil, kepala KPUBC, dan kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas KITE, monitoring khusus dilaksanakan minimal 1 kali dalam 3 bulan.
Untuk monitoring mandiri, penerima fasilitas KITE nantinya melakukan monitoring secara mandiri dengan tujuan memantau konsistensi kinerja pemenuhan ketentuan KITE secara administratif.
Di sisi lain, evaluasi KITE meliputi evaluasi mikro dan evaluasi makro. Evaluasi mikro merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh kepala kantor pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas KITE kepada penerima fasilitas KITE.
Sementara itu, evaluasi makro TPB pada kanwil atau KPUBC merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas KITE yang dilaksanakan oleh kepala kanwil atau kepala KPUBC setiap 6 bulan.
Dari monev terhadap penerima fasilitas KITE tersebut, tindak lanjut atas laporannya dapat berbeda-beda mulai dari pemberian asistensi, penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, hingga penerbitan rekomendasi pembekuan atau pencabutan fasilitas.
"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 28 Februari 2023]," bunyi Pasal 51 Perdirjen PER-5/BC/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.