PER-05/BC/2023

DJBC Terbitkan Petunjuk Teknis Monev Terhadap Penerima Fasilitas KITE

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 09:30 WIB
DJBC Terbitkan Petunjuk Teknis Monev Terhadap Penerima Fasilitas KITE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-5/BC/2023 mengenai petunjuk teknis monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Pemerintah menerbitkan PER-5/BC/2023 sebagai pelaksana ketentuan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 216/2022. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

"Pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi…dapat dilakukan secara berkoordinasi antar-unit di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-5/BC/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor.

Pihak yang Melakukan Monev terhadap Penerima Fasilitas

Monev terhadap penerima fasilitas KITE dilakukan oleh: direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Direktur fasilitas kepabeanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan melaksanakan monitoring khusus dan evaluasi makro. Kemudian, direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai akan melaksanakan monitoring khusus.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Sementara itu, kanwil dan/atau kepala KPUBC akan melaksanakan monitoring umum terhadap penerima fasilitas KITE pembebasan dan/atau penerima fasilitas KITE pengembalian, monitoring khusus, evaluasi mikro terhadap penerima fasilitas KITE pembebasan dan/atau penerima fasilitas KITE pengembalian, dan evaluasi makro.

Setelahnya, kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha penerima fasilitas KITE, melaksanakan monitoring umum dan monitoring khusus.

Sementara itu, kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas KITE IKM akan melaksanakan monitoring umum, monitoring khusus, dan evaluasi mikro terhadap penerima fasilitas KITE IKM.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Jenis-Jenis Monitoring

Monitoring yang dilaksanakan terhadap penerima fasilitas KITE meliputi monitoring umum, monitoring khusus, dan monitoring mandiri.

Monitoring umum dilaksanakan terhadap seluruh penerima fasilitas KITE dalam wilayah pengawasan kantor. Frekuensi pelaksanaan monitoring umum akan berdasarkan manajemen risiko yang meliputi: jumlah kegiatan kepabeanan terakhir penerima fasilitas KITE.

Kemudian, pola pengawasan penerima fasilitas KITE; kemampuan melaksanakan monitoring umum berdasarkan rasio jumlah pegawai dibandingkan jumlah penerima fasilitas KITE yang berada dalam pengawasannya; dan/atau pertimbangan lainnya.

Baca Juga:
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Sementara itu, monitoring khusus meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu, pemeriksaan sederhana, atau penelitian mendalam. Direktur, kanwil, atau kepala kantor pabean dapat membentuk tim monitoring khusus untuk melaksanakannya.

Pemeriksaan sewaktu-waktu dan pemeriksaan sederhana dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Kemudian, penelitian mendalam dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk paling lama 10 hari kerja.

Dalam hal pelaksanaan monitoring khusus dilakukan oleh kepala kanwil, kepala KPUBC, dan kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas KITE, monitoring khusus dilaksanakan minimal 1 kali dalam 3 bulan.

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Untuk monitoring mandiri, penerima fasilitas KITE nantinya melakukan monitoring secara mandiri dengan tujuan memantau konsistensi kinerja pemenuhan ketentuan KITE secara administratif.

Evaluasi Fasilitas KITE

Di sisi lain, evaluasi KITE meliputi evaluasi mikro dan evaluasi makro. Evaluasi mikro merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh kepala kantor pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas KITE kepada penerima fasilitas KITE.

Sementara itu, evaluasi makro TPB pada kanwil atau KPUBC merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas KITE yang dilaksanakan oleh kepala kanwil atau kepala KPUBC setiap 6 bulan.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Dari monev terhadap penerima fasilitas KITE tersebut, tindak lanjut atas laporannya dapat berbeda-beda mulai dari pemberian asistensi, penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, hingga penerbitan rekomendasi pembekuan atau pencabutan fasilitas.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 28 Februari 2023]," bunyi Pasal 51 Perdirjen PER-5/BC/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax