PER-12/BC/2022

DJBC Terbitkan Peraturan Baru Soal Desain Pita Cukai 2023

Dian Kurniati | Jumat, 02 Desember 2022 | 10:30 WIB
DJBC Terbitkan Peraturan Baru Soal Desain Pita Cukai 2023

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2022 yang mengatur terkait dengan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023.

Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-12/BC/2022 diterbitkan untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2020. Selain itu, PER tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.

"[PER ini] untuk memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi salah satu pertimbangan PER-12/BC/2022, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasal 2 PER-12/BC/2022 menyebut pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.

Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Pita cukai tersebut digunakan untuk produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks "Indonesia", teks "Cukai Hasil Tembakau", dan jenis hasil tembakau.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pita cukai hasil tembakau memiliki warna yang berbeda tergantung golongannya. Pada pita cukai khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, harus dicantumkan tulisan "Kawasan bebas".

Sementara pada MMEA, selain memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, dan teks "Indonesia", pita cukainya juga harus terdapat teks "Cukai MMEA Impor" atau "Cukai MMEA Dalam Negeri".

Lalu, mencantumkan golongan, kadar alkohol, teks mikro "Bea Cukai Bea Cukai", teks "BCBC", serta quick response (QR) code khusus untuk pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia. QR code pada pita cukai MMEA ini baru akan dipasang pada 2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pita cukai untuk hasil tembakau dan MMEA bagi pengusaha pabrik tertentu akan diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai yang berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.

Pasal 15 PER-12/BC/2022 menyebut Dirjen Bea Cukai mengelola pita cukai yang disediakan oleh menteri keuangan berdasarkan PMK mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.

Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan penyediaan pita cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan DJBC tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 25 November 2022]," bunyi Pasal 16 beleid tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra