PER-19/BC/2023

DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Tata Laksana Kelangsungan Layanan TIK

Dian Kurniati | Selasa, 14 November 2023 | 14:45 WIB
DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Tata Laksana Kelangsungan Layanan TIK

Tangkapan hasil layar Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan tentang tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan DJBC.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023. Beleid baru itu mencabut PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin pemenuhan standar pelayanan DJBC kepada masyarakat dalam kondisi normal dan tidak normal, perlu menyusun tata laksana kelangsungan layanan TIK di lingkungan DJBC," bunyi salah satu pertimbangan dalam PER-19/BC/2023, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasal 2 PER-19/BC/2023 menyatakan pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan memakai layanan TIK melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Layanan TIK ini digunakan dengan optimal, apabila data center (DC) Kemenkeu dan/atau disaster recovery center (DRC) Kemenkeu; portal pengguna jasa; SKP; infrastruktur TIK; dan sistem instansi terkait yang terintegrasi dengan SKP dan portal pengguna jasa, berfungsi dengan baik.

Pada sistem kondisi normal, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi akan memastikan operasional DC Kemenkeu dan DRC Kemenkeu digunakan dengan optimal, terhadap sinkronisasi data, aplikasi, dan komunikasi konfigurasi sistem; dan recovery time objective (RTO) di bawah 1 jam.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Guna memastikan operasional DC Kemenkeu dan DRC Kemenkeu digunakan dengan optimal, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi membuat rencana kelangsungan TIK.

Rencana Kelangsungan TIK ini minimal memuat analisis dampak bisnis (ADB) dalam menghitung tingkat kekritisan sistem TIK; kajian risiko TIK yang menghasilkan profil risiko dan rencana penanganannya; dokumen DRP; dan pengujian fungsionalitas DC Kemenkeu dan DRC Kemenkeu.

Rencana kelangsungan TIK ini disusun pada saat kondisi TIK normal dan digunakan sebagai rujukan strategi pemulihan Kondisi TIK tidak normal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kondisi TIK tidak normal tersebut meliputi bencana TIK parsial dan bencana TIK katastropik. Bencana TIK parsial meliputi bencana TIK parsial bersifat lokal dan bencana TIK parsial bersifat nasional.

Bencana TIK parsial bersifat lokal berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh SKP pada kantor bea dan cukai tertentu; dan/atau kondisi lainnya yang menyebabkan SKP tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pertimbangan kepala kantor bea dan cukai.

Jika terdapat kondisi bencana TIK parsial bersifat lokal, kepala kantor akan mendeklarasikannya. Kantor bea dan cukai juga akan menyampaikan terjadinya kondisi bencana TIK parsial bersifat lokal kepada direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi melalui aplikasi pengaduan gangguan layanan TIK untuk mendapatkan respon berupa tiket.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam hal terjadi bencana TIK parsial bersifat lokal, kantor bea dan cukai akan melakukan kegiatan penanganan dan pemulihan secara bertahap, melalui prosedur penanganan kondisi TIK tidak normal; DRP; pelayanan manual; dan dokumen kepabeanan dan/atau cukai berupa cetakan (hardcopy).

Sementara itu, bencana TIK parsial bersifat nasional berupa tidak berfungsinya layanan TIK dengan kategori sangat kritis secara nasional; dan/atau kondisi tidak normal sistem instansi terkait yang terintegrasi SKP dan portal pengguna jasa dan berdampak kritis pada layanan TIK secara nasional.

Dalam hal terdapat kondisi bencana TIK parsial bersifat nasional, direktur melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi DJBC akan mendeklarasikannya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dalam hal terjadi bencana TIK parsial bersifat nasional, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi akan melakukan kegiatan penanganan dan pemulihan bersifat nasional secara bertahap, melalui prosedur penanganan kondisi TIK tidak normal; DRP; pelayanan manual; dan dokumen kepabeanan dan/atau cukai berupa cetakan (hardcopy).

Mengenai bencana TIK katastropik, terdiri atas keadaan tidak adanya suplai listrik ke area DC Kemenkeu; suhu 50% atau lebih area server dalam DC Kemenkeu melebihi 30 derajat celsius; dan terputusnya koneksi pada perangkat jaringan secara nasional.

Dalam hal terjadi bencana TIK katastropik, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi juga akan melakukan kegiatan penanganan dan pemulihan melalui DRP; pelayanan manual; dan dokumen kepabeanan dan/atau cukai berupa cetakan (hardcopy).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

"Dalam hal terjadi kondisi TIK tidak normal, penyampaian pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai dilakukan secara manual. Pemberitahuan ... disampaikan dalam bentuk soft file spreadsheet dengan format extension xls," bunyi Pasal 8 ayat (1) dan (2) PER-19/BC/2023.

Dalam hal layanan TIK telah berfungsi kembali, direktur atau kepala kantor bea dan cukai akan mendeklarasikan dan memberitahukan berakhirnya kondisi TIK tidak normal.

Terhadap pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai yang disampaikan pada saat kondisi TIK tidak normal, akan dilakukan sinkronisasi data kembali ke dalam SKP. Sinkronisasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung setelah layanan TIK berfungsi kembali.

Dalam hal kondisi TIK tidak normal telah berakhir, akan dilakukan pula evaluasi layanan teknologi informasi pasca-kondisi TIK tidak normal. PER-19/BC/2023 mulai berlaku ketika ditetapkan pada 27 Oktober 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya