LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan e-CD Dapat Diisi Secara Mandiri dan Gratis

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juli 2023 | 10:00 WIB
DJBC Tegaskan e-CD Dapat Diisi Secara Mandiri dan Gratis

Poster e-CD oleh DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri seperti berlibur memiliki kewajiban untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan.

DJBC menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui customs declaration (CD). Pada saat ini, juga telah tersedia layanan customs declaration secara elektronik atau e-CD yang dapat diisi secara mandiri dan gratis.

"Buat SahabatBC yang bepergian ke luar negeri dan berencana kembali ke Indonesia, udah isi customs declaration? Ingat, pengisian hanya dilakukan melalui http://ecd.beacukai.go.id, bukan yang lain dan tidak dipungut biaya alias gratis," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas DJBC seperti melalui e-CD pada tautan ecd.beacukai.go.id. Saat ini, sejumlah bandara telah mengimplementasi e-CD secara penuh di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, piloting e-CD mulai berjalan di beberapa bandara seperti Juanda, Kualanamu, dan Yogyakarta International Airport. Para penumpang dari luar negeri pun dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendeklarasikan barang bawaan secara gratis.

Pada utasnya, DJBC turut mencantumkan infografis dan video mengenai e-CD. Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Apabila memerlukan informasi mengenai e-CD, masyarakat dapat hubungi kontak layanan Bea Cukai pada nomor 1500225 dan https://linktr.ee/bravobeacukai.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan