PENEGAKAN HUKUM

DJBC Tegah Obat Tradisional Ilegal yang Disiapkan untuk Ekspor

Dian Kurniati | Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:30 WIB
DJBC Tegah Obat Tradisional Ilegal yang Disiapkan untuk Ekspor

Obat tradisional yang berhasil ditegah oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan daftar bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi masyarakat. DJBC akan mengawasi peredaran barang-barang berbahaya tersebut agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Kami konsisten untuk menjaga pemasukan barang-barang yang tidak disahkan atau dilegalkan di Indonesia, termasuk juga barang ekspor dan bahkan di perbatasan," katanya, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan penindakan terhadap produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Pengawasan terhadap barang ilegal dilaksanakan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum.

Ekspor Obat Tradisional Ilegal

Pada 28 Juli 2023, DJBC memperoleh informasi dari BPOM perihal rencana ekspor obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya ke Uzbekistan. Barang tersebut tidak memiliki izin edar serta mengandung kandungan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kemudian, DJBC melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan eksportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hasilnya, DJBC menegah 430 karton obat tradisional ilegal seberat 4.865 kilogram dan senilai Rp4,1 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Barang tegahan tersebut akan diserahkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti aspek hukumnya oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dalam setahun terakhir, DJBC telah melaksanakan 7 penegahan terhadap obat ilegal berbahaya yang akan diekspor.

Askolani menjelaskan DJBC juga melaksanakan pengawasan terhadap barang ilegal berbahaya dari luar negeri yang berpotensi masuk ke Indonesia, baik melalui skema barang kiriman atau barang bawaan penumpang.

"Dengan dukungan BPOM, pengawasan kami akan lebih kuat, bahkan di domestik juga dilakukan secara bersama-sama dengan aparat penegak hukum," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN