PENEGAKAN HUKUM

DJBC Tegah Obat Tradisional Ilegal yang Disiapkan untuk Ekspor

Dian Kurniati | Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:30 WIB
DJBC Tegah Obat Tradisional Ilegal yang Disiapkan untuk Ekspor

Obat tradisional yang berhasil ditegah oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan daftar bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi masyarakat. DJBC akan mengawasi peredaran barang-barang berbahaya tersebut agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Kami konsisten untuk menjaga pemasukan barang-barang yang tidak disahkan atau dilegalkan di Indonesia, termasuk juga barang ekspor dan bahkan di perbatasan," katanya, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan penindakan terhadap produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Pengawasan terhadap barang ilegal dilaksanakan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum.

Ekspor Obat Tradisional Ilegal

Pada 28 Juli 2023, DJBC memperoleh informasi dari BPOM perihal rencana ekspor obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya ke Uzbekistan. Barang tersebut tidak memiliki izin edar serta mengandung kandungan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kemudian, DJBC melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan eksportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hasilnya, DJBC menegah 430 karton obat tradisional ilegal seberat 4.865 kilogram dan senilai Rp4,1 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Barang tegahan tersebut akan diserahkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti aspek hukumnya oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dalam setahun terakhir, DJBC telah melaksanakan 7 penegahan terhadap obat ilegal berbahaya yang akan diekspor.

Askolani menjelaskan DJBC juga melaksanakan pengawasan terhadap barang ilegal berbahaya dari luar negeri yang berpotensi masuk ke Indonesia, baik melalui skema barang kiriman atau barang bawaan penumpang.

"Dengan dukungan BPOM, pengawasan kami akan lebih kuat, bahkan di domestik juga dilakukan secara bersama-sama dengan aparat penegak hukum," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra