KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Tampung Usulan Relaksasi Cukai Ini Dapat Dilakukan Lagi pada 2024

Dian Kurniati | Minggu, 12 November 2023 | 09:00 WIB
DJBC Tampung Usulan Relaksasi Cukai Ini Dapat Dilakukan Lagi pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim menerima usulan dari masyarakat agar relaksasi kebijakan berupa penundaan pelunasan cukai hingga 90 hari dapat diberikan kembali pada tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan bertujuan untuk melonggarkan arus kas perusahaan. Meski begitu, pengusaha barang kena cukai tetap wajib melakukan pelunasan meski ada pelonggaran waktu.

"Adanya masukan atau usulan agar kebijakan relaksasi ini juga bisa diterapkan di 2024," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala menuturkan pemberian relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari tersebut diatur dalam PER-4/BC/2023. Normalnya, penundaan pelunasan cukai hanya diberikan hingga 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Pemberian relaksasi pembayaran cukai menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022 atau ketika pandemi Covid-19.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan hingga 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2023. Hal itu dilakukan agar kebijakan relaksasi tidak berdampak pada penerimaan cukai 2023.

Sepanjang 1 Maret - 31 Oktober 2023, ada 86 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi cukai hingga 90 hari. Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun, yang Rp54,53 triliun di antaranya telah jatuh tempo dan dibayar.

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," ujar Nirwala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra