KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

DJBC: Sistem Siap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 13:59 WIB
DJBC: Sistem Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu akan memantau dampak kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor pada 1.147 komoditas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa dampak kenaikan tarif pada volume impor akan di pantau secara periodik. Dengan demikian, otoritas bisa melihat perubahan pola impor maupun perilaku masyarakat.

“Dampaknya akan dipantau dan di-reveiw secara berkesinambungan. Secara periodik, secara harian kita monitor,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Heru juga memastikan sistem yang dimiliki DJBC sudah siap dengan perubahan tarif PPh pasal 22 impor ini. Kesiapan, menurutnya, tidak hanya di ukur dari sisi internal tapi juga pelayanan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor.

Saat ada perubahan kebijakan, tegasnya, sistem akan secara otomatis menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Dengan demikian, importir yang masih membayar kewajiban perpajakan dengan tarif lama akan memperoleh notifikasi dengan hitungan tarif baru.

“Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi. Jika mash ada yang menggunakan tarif lama, maka nanti akan ada respons kepada importir dan tinggal disesuaikan,” kata Heru.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK tersebut menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas. Langkah ini ditempuh setelah neraca transaksi berjalan melebar yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia defisit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi