KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

DJBC: Sistem Siap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 13:59 WIB
DJBC: Sistem Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu akan memantau dampak kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor pada 1.147 komoditas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa dampak kenaikan tarif pada volume impor akan di pantau secara periodik. Dengan demikian, otoritas bisa melihat perubahan pola impor maupun perilaku masyarakat.

“Dampaknya akan dipantau dan di-reveiw secara berkesinambungan. Secara periodik, secara harian kita monitor,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Heru juga memastikan sistem yang dimiliki DJBC sudah siap dengan perubahan tarif PPh pasal 22 impor ini. Kesiapan, menurutnya, tidak hanya di ukur dari sisi internal tapi juga pelayanan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor.

Saat ada perubahan kebijakan, tegasnya, sistem akan secara otomatis menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Dengan demikian, importir yang masih membayar kewajiban perpajakan dengan tarif lama akan memperoleh notifikasi dengan hitungan tarif baru.

“Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi. Jika mash ada yang menggunakan tarif lama, maka nanti akan ada respons kepada importir dan tinggal disesuaikan,” kata Heru.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK tersebut menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas. Langkah ini ditempuh setelah neraca transaksi berjalan melebar yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia defisit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?