KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Sanggahan Soal Sanksi DHE SDA Disampaikan Lewat CEISA

Dian Kurniati | Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:00 WIB
DJBC Sebut Sanggahan Soal Sanksi DHE SDA Disampaikan Lewat CEISA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan eksportir yang dikenai sanksi penangguhan pelayanan atau blokir ekspor memiliki hak untuk menyanggah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Subdirektorat Ekspor DJBC Pantjoro Agoeng mengatakan eksportir dapat menyampaikan sanggahan melalui sistem CEISA yang dimiliki DJBC apabila merasa sudah memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, tetapi tetap diblokir.

"Untuk sanggahan, [disampaikan] lewat permohonan, lewat CEISA kita, kalau ke Bea Cukai," katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA antara lain pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Terhadap eksportir yang tidak patuh, Pantjoro menyebut PMK 73/2023 mengatur pengenaan sanksi blokir layanan ekspor oleh DJBC berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Namun, apabila sudah memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri tetapi dikenai sanksi, eksportir bisa menunjukkan bukti bahwa kewajibannya sudah dipenuhi dengan menyampaikan informasi kepada DJBC.

Penelitian

Nanti, DJBC akan menyampaikan informasi kepada BI atau OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian ini dilaksanakan atas pemenuhan kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dan kewajiban untuk membuka escrow account di dalam negeri.

Saat hasil penelitian menunjukkan eksportir ternyata telah memenuhi kewajiban untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri, BI dan OJK bakal menerbitkan hasil pengawasan yang menjadi landasan bagi DJBC untuk mencabut sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Menurut Pantjoro, BI dan DJBC akan mengintegrasikan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) yang selama ini menjadi aplikasi pemantauan devisa. Dengan integrasi sistem, pemblokiran dan pencabutan layanan ekspor dapat dilaksanakan secara real time.

"Melaksanakan pemblokiran ini harus real time. Takutnya dia diblokir, tetapi langsung menyampaikan kewajibannya. Kalau tidak real time, bisa lama dan merugikan eksportir," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global