KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Sebut Perusahaan KB dan KITE Berkontribusi 36,27% Ekspor Nasional

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:00 WIB
DJBC Sebut Perusahaan KB dan KITE Berkontribusi 36,27% Ekspor Nasional

Pekerja menggunakan alat berat saat memindahkan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kontribusi ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) terhadap ekspor nasional hingga Juli 2022 mencapai 36,27%.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan keberadaan perusahaan kawasan berikat dan KITE memiliki peranan penting dalam kinerja ekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas kawasan berikat dan KITE juga pada akhirnya bakal berdampak perekonomian nasional.

"Makanya kita berkepentingan agar perusahaan-perusahaan ini tetap eksis di tengah-tengah kondisi yang sulit," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untung mengatakan nilai ekspor kawasan berikat dan KITE hingga Juli 2022 tercatat senilai US$56,99 miliar. Nilai ekspor itu tumbuh sebesar 23,89% walaupun secara bulanan mengalami kontraksi 2,10%.

Di sisi lain, impor kawasan berikat dan KITE secara umum masih dalam performa yang baik dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Pertumbuhannya secara tahunan tercatat sebesar 4,54%.

Untung menyebut kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE setiap tahun juga relatif stabil setiap tahun. Pada 2020, kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE sebesar 39,53%, sedangkan pada 2021 mencapai 39,64%.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Ini yang dijaga. Berarti kalau kita bisa menjaga perusahaan KB-KITE, paling tidak 40% ekspor kita pegang," ujarnya.

Untung menambahkan pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik. Dengan kebijakan itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kawasan berikat merupakan fasilitas untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Sementara KITE, merupakan fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?