KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Sebut Perusahaan KB dan KITE Berkontribusi 36,27% Ekspor Nasional

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:00 WIB
DJBC Sebut Perusahaan KB dan KITE Berkontribusi 36,27% Ekspor Nasional

Pekerja menggunakan alat berat saat memindahkan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kontribusi ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) terhadap ekspor nasional hingga Juli 2022 mencapai 36,27%.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan keberadaan perusahaan kawasan berikat dan KITE memiliki peranan penting dalam kinerja ekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas kawasan berikat dan KITE juga pada akhirnya bakal berdampak perekonomian nasional.

"Makanya kita berkepentingan agar perusahaan-perusahaan ini tetap eksis di tengah-tengah kondisi yang sulit," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Untung mengatakan nilai ekspor kawasan berikat dan KITE hingga Juli 2022 tercatat senilai US$56,99 miliar. Nilai ekspor itu tumbuh sebesar 23,89% walaupun secara bulanan mengalami kontraksi 2,10%.

Di sisi lain, impor kawasan berikat dan KITE secara umum masih dalam performa yang baik dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Pertumbuhannya secara tahunan tercatat sebesar 4,54%.

Untung menyebut kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE setiap tahun juga relatif stabil setiap tahun. Pada 2020, kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE sebesar 39,53%, sedangkan pada 2021 mencapai 39,64%.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

"Ini yang dijaga. Berarti kalau kita bisa menjaga perusahaan KB-KITE, paling tidak 40% ekspor kita pegang," ujarnya.

Untung menambahkan pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik. Dengan kebijakan itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kawasan berikat merupakan fasilitas untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Sementara KITE, merupakan fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi