Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
PER-9/BC/2023 menggantikan ketentuan tata laksana kepabeanan di bidang ekspor yang sebelumnya diatur dalam PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d PER-07/BC/2019. Perdirjen ini terbit sebagai pelaksana PMK 155/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor…, ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-9/BC/2023, dikutip pada Jumat (21/7/2023).
PER-9/BC/2023 menyatakan barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Kewajiban menyampaikan pemberitahuan ke kantor pabean juga berlaku terhadap ekspor barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara.
Kemudian, barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau barang yang dikenakan bea keluar melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar.
PMK 155/2022 dan PER-9/BC/2023 turut mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait dengan proses ekspor barang seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian PEB yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.
Ada pula ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, penegasan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, serta upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar, serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan. Atas PEB secara berkala, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam daerah pabean sebelum pengiriman ke luar daerah pabean.
Meski begitu, kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas ekspor berupa barang pribadi penumpang; barang awak sarana pengangkut; barang pelintas batas; atau barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 kilogram.
Pada PER-9/BC/2023 juga dijelaskan mengenai unit pengawasan yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor secara sistematis, sinergis, dan komprehensif.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kegiatan ekspor, unit pengawasan di kantor pabean dapat melakukan kegiatan pemindaian (scanning) terhadap barang ekspor dengan menggunakan mesin pemindai.
Lalu, penerbitan nota hasil intelijen (NHI) dalam hal berdasarkan analisis data atau informasi terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor yang bersifat spesifik dan mendesak.
Kemudian, penindakan berdasarkan informasi tentang indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor yang bersifat spesifik dan mendesak; dan/atau patroli.
Atas kegiatan pengawasan tersebut, pejabat bea dan cukai pada unit pengawasan di kantor pabean membuat laporan kepada kepala kantor pabean. Kegiatan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan.
Lebih lanjut, Pasal 51 PER-09/BC/2023 menyebut kantor pabean memberikan pelayanan selama 24 jam setiap hari terhadap kegiatan penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir; pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir; pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan ke kawasan pabean; dan pelayanan pabean lain di bidang ekspor.
"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 31 Maret 2023]," bunyi Pasal 59 PER-9/BC/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.