PER-3/BC/2023

DJBC Rilis Aturan Baru Tata Laksana Penyelenggaraan Pameran Berikat

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 12:45 WIB
DJBC Rilis Aturan Baru Tata Laksana Penyelenggaraan Pameran Berikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Nomor PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Januari 2023.

PER-3/BC/2023 dirilis sebagai pelaksana PMK 174/2022 yang mengganti ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB), yang sebelumnya diatur dalam KMK Nomor 123/KMK.05/2000. Penggantian peraturan tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, perlu menetapkan peraturan direktur jenderal tentang tata laksana tempat penyelenggaraan pameran berikat," bunyi pertimbangan PER-3/BC/2023, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Di dalam TPPB, yang bersifat tetap atau sementara, dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB tetap hanya dapat dilakukan oleh pengelola venue yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB tetap. Kemudian, pengelola venue juga harus bekerja sama dengan organizer dalam menyelenggarakan kegiatan pameran.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara pada penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara, hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan pula sebagai Pengusaha TPPB sementara.

Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, selama 9 bulan untuk TPPB tetap atau hingga izin berakhir untuk TPPB sementara, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Sedangkan untuk melakukan kegiatan menimbun, pengusaha TPPB harus menguasai tempat penimbunan yang dapat berada di lokasi yang berbeda dengan tempat pameran, tetapi dalam 1 tempat penetapan sebagai TPPB.

Permohonan untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission (OSS). Dalam hal sistem INSW mengalami gangguan operasional, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala kanwil melalui kepala kantor pabean atau kepala KPU, disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak .

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pengelola venue atau organizer yang akan menjadi pengusaha TPPB juga harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala kanwil atau kepala KPU. Dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis tersebut, kepala kanwil atau kepala KPU akan mengundang kepala kantor pabean dan Ditjen Pajak.

Nantinya, penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB ditetapkan oleh kepala kanwil atau kepala KPU atas nama menteri keuangan. Penetapan tempat sebagai TPPB tetap dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB tetap berlaku sampai dengan izin dicabut.

Di sisi lain, penetapan tempat sebagai TPPB sementara dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB sementara berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan pameran. Dalam hal pengusaha TPPB wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin pengusaha TPPB diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 Per-3/BC/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan