PER-3/BC/2023

DJBC Rilis Aturan Baru Tata Laksana Penyelenggaraan Pameran Berikat

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 12:45 WIB
DJBC Rilis Aturan Baru Tata Laksana Penyelenggaraan Pameran Berikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Nomor PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Januari 2023.

PER-3/BC/2023 dirilis sebagai pelaksana PMK 174/2022 yang mengganti ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB), yang sebelumnya diatur dalam KMK Nomor 123/KMK.05/2000. Penggantian peraturan tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, perlu menetapkan peraturan direktur jenderal tentang tata laksana tempat penyelenggaraan pameran berikat," bunyi pertimbangan PER-3/BC/2023, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Di dalam TPPB, yang bersifat tetap atau sementara, dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB tetap hanya dapat dilakukan oleh pengelola venue yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB tetap. Kemudian, pengelola venue juga harus bekerja sama dengan organizer dalam menyelenggarakan kegiatan pameran.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara pada penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara, hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan pula sebagai Pengusaha TPPB sementara.

Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, selama 9 bulan untuk TPPB tetap atau hingga izin berakhir untuk TPPB sementara, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Sedangkan untuk melakukan kegiatan menimbun, pengusaha TPPB harus menguasai tempat penimbunan yang dapat berada di lokasi yang berbeda dengan tempat pameran, tetapi dalam 1 tempat penetapan sebagai TPPB.

Permohonan untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission (OSS). Dalam hal sistem INSW mengalami gangguan operasional, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala kanwil melalui kepala kantor pabean atau kepala KPU, disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak .

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pengelola venue atau organizer yang akan menjadi pengusaha TPPB juga harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala kanwil atau kepala KPU. Dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis tersebut, kepala kanwil atau kepala KPU akan mengundang kepala kantor pabean dan Ditjen Pajak.

Nantinya, penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB ditetapkan oleh kepala kanwil atau kepala KPU atas nama menteri keuangan. Penetapan tempat sebagai TPPB tetap dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB tetap berlaku sampai dengan izin dicabut.

Di sisi lain, penetapan tempat sebagai TPPB sementara dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB sementara berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan pameran. Dalam hal pengusaha TPPB wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin pengusaha TPPB diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 Per-3/BC/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN