PER-15/BC/2023

DJBC Rilis Aturan Baru soal Distribusi Target Penerimaan Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:30 WIB
DJBC Rilis Aturan Baru soal Distribusi Target Penerimaan Bea dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.

Dirjen bea dan cukai menyatakan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai secara objektif dengan menyesuaikan pada perkembangan kebijakan fiskal serta kondisi lainnya diperlukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

"Untuk memberikan pedoman dalam distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai di lingkungan DJBC, diperlukan pengaturan pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai," bunyi salah satu pertimbangan PER-15/BC/2023, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pasal 2 PER-15/BC/2023 menyebut dirjen bea dan cukai berwenang menetapkan distribusi target penerimaan atas target penerimaan. Penyusunan rencana distribusi target penerimaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, target penerimaan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN. Kedua, realisasi penerimaan kanwil, KPU, dan KPPBC tahun-tahun anggaran sebelumnya.

Ketiga, outlook penerimaan kanwil, KPU, KPU, dan KPPBC. Keempat, pertimbangan lain yang diperlukan. Adapun penyusunan rencana distribusi target penerimaan tersebut akan dituangkan dalam bentuk usulan distribusi target penerimaan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam penyusunan rencana distribusi target penerimaan ini, direktur penerimaan dan perencanaan strategis nantinya menyampaikan permintaan outlook penerimaan kepada kepala kanwil dan kepala KPU.

Atas permintaan outlook penerimaan tersebut , kepala KPPBC harus menyampaikan outlook penerimaan kepada kepala kanwil paling lambat 31 Oktober sebelum tahun anggaran bersangkutan.

Kemudian, kepala kanwil melakukan rekapitulasi dan konsolidasi terhadap outlook penerimaan yang disampaikan kepala KPPBC. Nanti, hasil rekapitulasi dan konsolidasi itulah yang dijadikan dasar penyusunan outlook penerimaan kanwil.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Atas permintaan outlook penerimaan, kepala kanwil dan kepala KPU harus menyampaikan outlook penerimaan kepada dirjen bea dan cukai paling lambat 30 November sebelum tahun anggaran bersangkutan.

Proyeksi penerimaan tersebut juga dilengkapi dengan penjelasan atas asumsi yang digunakan dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi nilai penerimaan yang dapat direalisasikan dalam tahun anggaran bersangkutan.

Direktur penerimaan dan perencanaan strategis akan menyusun trajectory setelah keputusan dirjen bea cukai mengenai distribusi target penerimaan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Trajectory ini disusun dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya 11 hal, termasuk data historis tahun-tahun anggaran sebelumnya; jumlah hari kerja; harga dan volume komoditas; serta kebijakan terkait dengan penundaan pembayaran pita cukai.

"Terhadap keputusan dirjen mengenai distribusi target penerimaan...dirjen dapat melakukan penyesuaian distribusi target penerimaan sebelum berakhirnya tahun anggaran bersangkutan," bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-15/BC/2023.

Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan distribusi target penerimaan akan dilakukan secara berjenjang setiap bulan dalam tahun anggaran bersangkutan. Perdirjen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja