PER-15/BC/2023

DJBC Rilis Aturan Baru soal Distribusi Target Penerimaan Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:30 WIB
DJBC Rilis Aturan Baru soal Distribusi Target Penerimaan Bea dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.

Dirjen bea dan cukai menyatakan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai secara objektif dengan menyesuaikan pada perkembangan kebijakan fiskal serta kondisi lainnya diperlukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

"Untuk memberikan pedoman dalam distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai di lingkungan DJBC, diperlukan pengaturan pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai," bunyi salah satu pertimbangan PER-15/BC/2023, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pasal 2 PER-15/BC/2023 menyebut dirjen bea dan cukai berwenang menetapkan distribusi target penerimaan atas target penerimaan. Penyusunan rencana distribusi target penerimaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, target penerimaan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN. Kedua, realisasi penerimaan kanwil, KPU, dan KPPBC tahun-tahun anggaran sebelumnya.

Ketiga, outlook penerimaan kanwil, KPU, KPU, dan KPPBC. Keempat, pertimbangan lain yang diperlukan. Adapun penyusunan rencana distribusi target penerimaan tersebut akan dituangkan dalam bentuk usulan distribusi target penerimaan.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam penyusunan rencana distribusi target penerimaan ini, direktur penerimaan dan perencanaan strategis nantinya menyampaikan permintaan outlook penerimaan kepada kepala kanwil dan kepala KPU.

Atas permintaan outlook penerimaan tersebut , kepala KPPBC harus menyampaikan outlook penerimaan kepada kepala kanwil paling lambat 31 Oktober sebelum tahun anggaran bersangkutan.

Kemudian, kepala kanwil melakukan rekapitulasi dan konsolidasi terhadap outlook penerimaan yang disampaikan kepala KPPBC. Nanti, hasil rekapitulasi dan konsolidasi itulah yang dijadikan dasar penyusunan outlook penerimaan kanwil.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Atas permintaan outlook penerimaan, kepala kanwil dan kepala KPU harus menyampaikan outlook penerimaan kepada dirjen bea dan cukai paling lambat 30 November sebelum tahun anggaran bersangkutan.

Proyeksi penerimaan tersebut juga dilengkapi dengan penjelasan atas asumsi yang digunakan dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi nilai penerimaan yang dapat direalisasikan dalam tahun anggaran bersangkutan.

Direktur penerimaan dan perencanaan strategis akan menyusun trajectory setelah keputusan dirjen bea cukai mengenai distribusi target penerimaan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Trajectory ini disusun dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya 11 hal, termasuk data historis tahun-tahun anggaran sebelumnya; jumlah hari kerja; harga dan volume komoditas; serta kebijakan terkait dengan penundaan pembayaran pita cukai.

"Terhadap keputusan dirjen mengenai distribusi target penerimaan...dirjen dapat melakukan penyesuaian distribusi target penerimaan sebelum berakhirnya tahun anggaran bersangkutan," bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-15/BC/2023.

Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan distribusi target penerimaan akan dilakukan secara berjenjang setiap bulan dalam tahun anggaran bersangkutan. Perdirjen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?