PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: Pengajuan Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukai Bakal Online

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:00 WIB
DJBC: Pengajuan Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukai Bakal Online

Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai diajukan secara online seiring dengan upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendigitalkan pelayanan.

Kasubdit Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Lupi Hartono mengatakan DJBC akan menyelaraskan PMK yang mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dengan sistem elektronik.

"Kami akan sesuaikan [ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai] dengan program otomatis di Bea dan Cukai. Kita akan kelola proses bisnis ini secara elektronik," katanya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lupi menuturkan rancangan PMK yang tengah disusun saat ini akan menyederhanakan ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai yang selama ini diatur terpisah, yaitu pada PMK 122/2017 dan PMK 116/2008.

Dengan RPMK tersebut, pemerintah juga akan memberikan berbagai relaksasi persyaratan dalam pengajuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

Lupi menyebut PMK yang berlaku saat ini belum mengatur proses bisnis penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai secara elektronik. Untuk itu, DJBC akan mengakomodasi ketentuan tersebut dalam RPMK sehingga dapat mempercepat dan memudahkan pelayanan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Apabila RPMK disahkan dan berlaku, sambungnya, proses pengajuan, penelitian, persetujuan, serta monitoring dan evaluasi penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai akan dilakukan secara elektronik.

Permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dapat diajukan maksimal tanggal pemberitahuan surat paksa.

Permohonan tersebut perlu disampaikan melalui CEISA 4.0 dengan dilengkapi beberapa dokumen seperti surat penetapan atau tagihan; laporan keuangan atau catatan; serta surat keterangan kahar dari instansi terkait.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain mengubah proses bisnis menjadi elektronik, Lupi menyebut RPMK juga akan memuat hal-hal lain yang belum diatur seperti mengakomodasi dalam PMK yang lama.

Misal, mengenai keadaan kahar (utang kepabeanan), putusan badan peradilan sengketa pajak sebagai objek penundaan/pengangsuran, serta monitoring dan evaluasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP