PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: Pengajuan Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukai Bakal Online

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:00 WIB
DJBC: Pengajuan Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukai Bakal Online

Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai diajukan secara online seiring dengan upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendigitalkan pelayanan.

Kasubdit Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Lupi Hartono mengatakan DJBC akan menyelaraskan PMK yang mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dengan sistem elektronik.

"Kami akan sesuaikan [ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai] dengan program otomatis di Bea dan Cukai. Kita akan kelola proses bisnis ini secara elektronik," katanya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Lupi menuturkan rancangan PMK yang tengah disusun saat ini akan menyederhanakan ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai yang selama ini diatur terpisah, yaitu pada PMK 122/2017 dan PMK 116/2008.

Dengan RPMK tersebut, pemerintah juga akan memberikan berbagai relaksasi persyaratan dalam pengajuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

Lupi menyebut PMK yang berlaku saat ini belum mengatur proses bisnis penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai secara elektronik. Untuk itu, DJBC akan mengakomodasi ketentuan tersebut dalam RPMK sehingga dapat mempercepat dan memudahkan pelayanan.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Apabila RPMK disahkan dan berlaku, sambungnya, proses pengajuan, penelitian, persetujuan, serta monitoring dan evaluasi penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai akan dilakukan secara elektronik.

Permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dapat diajukan maksimal tanggal pemberitahuan surat paksa.

Permohonan tersebut perlu disampaikan melalui CEISA 4.0 dengan dilengkapi beberapa dokumen seperti surat penetapan atau tagihan; laporan keuangan atau catatan; serta surat keterangan kahar dari instansi terkait.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Selain mengubah proses bisnis menjadi elektronik, Lupi menyebut RPMK juga akan memuat hal-hal lain yang belum diatur seperti mengakomodasi dalam PMK yang lama.

Misal, mengenai keadaan kahar (utang kepabeanan), putusan badan peradilan sengketa pajak sebagai objek penundaan/pengangsuran, serta monitoring dan evaluasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax