EFEK VIRUS CORONA

DJBC Pastikan Fasilitas Fiskal Sektor Migas Tetap Dilayani

Dian Kurniati | Senin, 27 April 2020 | 10:05 WIB
DJBC Pastikan Fasilitas Fiskal Sektor Migas Tetap Dilayani

Ilustrasi Kantor Pusat DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan akan tetap memberikan fasilitas fiskal untuk sektor usaha migas dan panas bumi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19) saat ini.

Ronny Rosfyandi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, mengatakan pemberian fasilitas fiskal untuk sektor usaha migas dan panas bumi tetap berjalan normal, dan dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

“Dengan pelayanan fasilitas fiskal secara online, pelaku usaha cukup mengakses sistem INSW untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ronny mengaku DJBC baru saja memberikan fasilitas fiskal kepada PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHEK). Semua fasilitas fiskal, lanjutnya, diberikan kepada PHEK melalui sistem online.

Dia mendorong para perusahaan migas dan panas bumi untuk mengajukan fasilitas fiskal melalui sistem INSW agar lebih mudah dan singkat dalam waktu pengurusan permohonan fasilitas fiskal.

“Sebelum sistem itu berjalan, perusahaan memang harus mengakses sistem atau mendatangi tiga kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tutur Ronny.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ronny menambahkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 217/PMK.04/2019 dan PMK No. 218/PMK.04/2019.

Sementara itu, Material Formalities Analyst dari PT Pertamina Hulu Energi Kevin Andrew L menilai pengurusan perizinan melalui INSW sangat memudahkan dan cepat. Seluruh proses permohonan fasilitas fiskal berjalan lancer, meski terdapat pandemi Corona.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJBC Riau karena proses perizinan berjalan dengan baik walaupun di tengah pandemi Covid-19. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Kanwil DJBC Riau,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar