Ilustrasi Kantor Pusat DJBC.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan akan tetap memberikan fasilitas fiskal untuk sektor usaha migas dan panas bumi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19) saat ini.
Ronny Rosfyandi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, mengatakan pemberian fasilitas fiskal untuk sektor usaha migas dan panas bumi tetap berjalan normal, dan dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
“Dengan pelayanan fasilitas fiskal secara online, pelaku usaha cukup mengakses sistem INSW untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Ronny mengaku DJBC baru saja memberikan fasilitas fiskal kepada PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHEK). Semua fasilitas fiskal, lanjutnya, diberikan kepada PHEK melalui sistem online.
Dia mendorong para perusahaan migas dan panas bumi untuk mengajukan fasilitas fiskal melalui sistem INSW agar lebih mudah dan singkat dalam waktu pengurusan permohonan fasilitas fiskal.
“Sebelum sistem itu berjalan, perusahaan memang harus mengakses sistem atau mendatangi tiga kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tutur Ronny.
Ronny menambahkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 217/PMK.04/2019 dan PMK No. 218/PMK.04/2019.
Sementara itu, Material Formalities Analyst dari PT Pertamina Hulu Energi Kevin Andrew L menilai pengurusan perizinan melalui INSW sangat memudahkan dan cepat. Seluruh proses permohonan fasilitas fiskal berjalan lancer, meski terdapat pandemi Corona.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJBC Riau karena proses perizinan berjalan dengan baik walaupun di tengah pandemi Covid-19. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Kanwil DJBC Riau,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.