DITJEN BEA DAN CUKAI

DJBC Musnahkan Ganja dan Barang Kena Cukai Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 18:59 WIB
DJBC Musnahkan Ganja dan Barang Kena Cukai Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan 6,5 ton ganja di Aceh serta barang kena cukai (BKC) ilegal di bernilai ratusan juta rupiah di Gorontalo.

Melalui keterangan resmi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan DJBC berkomitmen serius menindaklanjuti peredaran barang ilegal di berbagai wilayah. DJBC juga menggandeng berbagai pihak untuk mewujudkan komitmen tersebut.

“Berkat upayanya bersama berbagai pihak terkait, komitmen Bea Cukai ini dapat diwujudkan, sehingga mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat Indonesia," kata Hatta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Hatta menyampaikan di Aceh, upaya perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika dilakukan dengan pemusnahan seluas 8.013 meter persegi ladang ganja di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Pemusnahan yang berlangsung pada pekan lalu itu dilakukan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan Negeri.

Hatta menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan membabat 13.000 batang pohon ganja dengan berat sekitar 6,5 ton.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan. Ini merupakan rangkaian dari perayaan hari jadi BNN ke-20,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Gorontalo melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2020 dan 2021. Pemusnahan dilakukan terhadap 170.370 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Penindakan dilakukan sebanyak 42 kali selama periode tersebut. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp112,15 juta dengan potensi kerugian negara Rp92,08 juta,” terang Hatta.

DJBC berharap melalui pemusnahan ini mampu menjadi peringatan tegas bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menghentikan kegiatan melanggar hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko