DITJEN BEA DAN CUKAI

DJBC Musnahkan Ganja dan Barang Kena Cukai Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 18:59 WIB
DJBC Musnahkan Ganja dan Barang Kena Cukai Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan 6,5 ton ganja di Aceh serta barang kena cukai (BKC) ilegal di bernilai ratusan juta rupiah di Gorontalo.

Melalui keterangan resmi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan DJBC berkomitmen serius menindaklanjuti peredaran barang ilegal di berbagai wilayah. DJBC juga menggandeng berbagai pihak untuk mewujudkan komitmen tersebut.

“Berkat upayanya bersama berbagai pihak terkait, komitmen Bea Cukai ini dapat diwujudkan, sehingga mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat Indonesia," kata Hatta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hatta menyampaikan di Aceh, upaya perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika dilakukan dengan pemusnahan seluas 8.013 meter persegi ladang ganja di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Pemusnahan yang berlangsung pada pekan lalu itu dilakukan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan Negeri.

Hatta menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan membabat 13.000 batang pohon ganja dengan berat sekitar 6,5 ton.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan. Ini merupakan rangkaian dari perayaan hari jadi BNN ke-20,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Gorontalo melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2020 dan 2021. Pemusnahan dilakukan terhadap 170.370 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Penindakan dilakukan sebanyak 42 kali selama periode tersebut. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp112,15 juta dengan potensi kerugian negara Rp92,08 juta,” terang Hatta.

DJBC berharap melalui pemusnahan ini mampu menjadi peringatan tegas bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menghentikan kegiatan melanggar hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak