Ilustrasi. Rokok ilegal. Foto: DJBC
BADUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp4,3 miliar beberapa waktu lalu.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan itu terdiri atas jutaan barang kena cukai (BKC) dan beragam produk lain seperti handphone, komputer tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoft gun, tas dan sepatu, serta produk tekstil lainnya.
“Ini adalah hasil penindakan 3 kantor, yaitu Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Denpasar. Total nilai barang mencapai Rp4.316.556.718 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.953.688.031,” terang Kepala Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Donny memerinci ada hampir 2,2 juta batang sigaret, 20.320,64 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 18.326,20 ribu ml, dan 840.000 batang REL, serta beragam produk lainnya yang dimusnahkan.
Sepanjang 2024, sambungnya, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT telah melakukan 1.261 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pada periode yang sama, Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT juga melakukan 149 kali penindakan terhadap narkoba, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti seberat 50.514 gram.
“Penindakan NPP tahun 2024 mayoritas kami lakukan terhadap modus barang bawaan penumpang. Selain itu juga terdapat modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti narkotika berbagai golongan,” ungkapnya.
Donny menyatakan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT berkomitmen untuk menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dengan optimal. Tak sendiri, Ia mengaku upaya melindungi masyarakat itu akan dilakukan melalui kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah, Polri, TNI dan pihak terkait lainnya.
“Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak yang telah bersinegi dengan sangat apik sepanjang tahun 2024. Dengan kolaborasi serta komitmen bersama, kami optimis menghadapi berbagai tantangan di masa depan” pungkas Donny, seperti dilansir laman resmi Bea Cukai.
Sebagai informasi, DJBC berwenang melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Penindakan tersebut di antaranya berupa tindakan penegahan barang.
Penegahan barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Apabila barang yang ditegah tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya bisa berujung menjadi barang milik negara (BMN).
Apabila berstatus BMN, ada 5 langkah penyelesaian yang bisa dilakukan DJBC tergantung pada jenis dan kondisi barang. Pertama, dilelang. BMN akan dilelang apabila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar undang-undang.
Kedua, ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi lain, atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ketiga, dimusnahkan. BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.
Keempat, dihapuskan. BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Kelima, dihibahkan. BMN akan dihibahkan apabila dinilai dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.