PENERIMAAN CUKAI

DJBC: Kontribusi Cukai pada Perpajakan Indonesia Tertinggi di Asia

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 14:38 WIB
DJBC: Kontribusi Cukai pada Perpajakan Indonesia Tertinggi di Asia

Tangkapan layar materi yang disampaikan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam webinar Cakap Cukai, Selasa (29/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kontribusi cukai terhadap penerimaan perpajakan Indonesia selalu di atas 10% dalam sewindu terakhir.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah terus menaikkan target penerimaan dan kontribusi cukai terhadap perpajakan. Menurutnya, kontribusi cukai pada perpajakan makin besar ketika penerimaan pajak menurun akibat pandemi Covid-19.

"Ini bukan [angka] kecil. Bahkan di Asia, Indonesia kontribusi cukainya pada perpajakan paling tinggi," katanya dalam webinar Cakap Cukai, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nirwala mengatakan kontribusi cukai terhadap penerimaan perpajakan pada 2020 tercatat mencapai 13,7%. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, kontribusi cukai terhadap penerimaan perpajakan berkisar 10%-11%.

Menurutnya, performa penerimaan cukai juga hampir selalu melampaui target dalam 10 tahun terakhir. Penerimaan cukai sempat di bawah 100% pada 2015 dan 2016 karena terdapat kenaikan target dan revisi ketentuan tata cara pelunasan pita cukai.

Nirwala menyebut penerimaan cukai terus menunjukkan perbaikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, catatan kinerja yang baik itu juga berhubungan dengan ketepatan pemerintah merumuskan target penerimaan setiap tahun.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Hal itu misalnya terlihat dari besaran alfa target dan realisasi penerimaan yang selalu tidak lebih dari 5%. "Mulai 2013 sampai 2020, itu bicara masalah akurasi, ketepatan kami melakukan proyeksi dan prognosis. Bukan karena kami mengerem target penerimaan," ujarnya.

Adapun jika dibandingkan dengan produk domestik bruto, Nirwala menambahkan penerimaan cukai konstan memiliki kontribusi di atas 1% dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah akan terus menjaga kontribusi penerimaan cukai pada PDB tersebut dengan menerapkan kebijakan secara hati-hati. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 21:56 WIB

performa cukai akan lebih baik lagi apabila terjadi ekstensifikasi BKC sehingga penerimaan cukai akan lebih maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN