KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Klaim Fasilitas Kepabeanan Bantu Industri Pulih Lebih Cepat

Dian Kurniati | Jumat, 27 Januari 2023 | 10:00 WIB
DJBC Klaim Fasilitas Kepabeanan Bantu Industri Pulih Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim pemberian berbagai fasilitas kepabeanan ketika pandemi Covid-19 ternyata mampu menopang stabilisasi sektor perdagangan dan industri

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC bersama Unit Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) UGM melakukan penelitian untuk mengukur efisiensi, efektivitas, dan dampak ekonomi pemberian fasilitas tersebut pada 2021.

"Berbagai fasilitas ini adalah upaya kami dalam menjaga kondisi kinerja perusahaan agar tercapai efektivitas dan efisiensi," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hatta menuturkan sektor industri dan perdagangan telah menunjukkan pemulihan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang makin terkendali. Menurutnya, pemulihan sektor industri dan perdagangan juga tidak lepas dari peran DJBC sebagai trade facilitators dan industrial assistance.

Dia menjelaskan DJBC selama pandemi Covid-19 tetap memberikan berbagai fasilitas kepabeanan antara lain kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), gudang berikat (GB), dan pusat logistik berikat (PLB).

Survei DJBC dan P2EB UGM menunjukkan persentase perusahaan KB, KITE, dan KITE IKM yang mengalami kondisi stabil secara berurutan, yaitu sebesar 48%, 48%, dan 52%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, perusahaan yang melaporkan kondisinya lebih baik pascapandemi sebanyak 44% pada KB, sebesar 41% pada KITE, dan 39% pada KITE IKM.

Survei juga menunjukkan terjadi peningkatan persentase tenaga kerja lokal (TKL) terlatih pada perusahaan KB sebesar 1%, sedangkan pada perusahaan KITE naik 3%.

Penelitian juga dilaksanakan terhadap penerima fasilitas PLB dan GB. Hasilnya, perusahaan penerima fasilitas GB dan PLB memiliki kemampuan pemulihan mencapai 5 kali lipat lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, fasilitas fiskal yang diberikan juga berpengaruh terhadap penambahan tenaga kerja pada perusahaan GB sebesar 8% dan 11% pada perusahaan PLB, tercapainya efisiensi waktu dan biaya, serta menaikkan setoran PPh badan senilai Rp1,82 triliun dari perusahaan GB dan Rp2 miliar pada perusahaan PLB.

"Hasil penelitian tersebut menjadi indikator keberhasilan dan efektivitas fasilitas KITE, KB, GB, dan PLB yang diberikan Bea Cukai dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional" ujar Hatta.

Ke depan, dia juga berharap pemberian fasilitas kepabeanan dapat terus berkontribusi positif dalam mendukung perkembangan sektor perdagangan dan industri nasional, termasuk saat dihadapkan pada tantangan ekonomi global. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra