LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Kini Sediakan Layanan Virtual PTSP, Begini Detailnya

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 16:07 WIB
DJBC Kini Sediakan Layanan Virtual PTSP, Begini Detailnya

Opsi layanan pada laman beacukai.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kini menyediakan layanan virtual untuk para pengguna jasa.

DJBC menyatakan layanan virtual menjadi bentuk inovasi yang bakal memudahkan pengguna jasa. Melalui layanan ini, pengguna jasa dapat mengajukan konsultasi secara virtual.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

"Pengajuan untuk layanan virtual juga tidak susah. Sobat bisa langsung mengunjungi website Bea Cukai di beacukai.go.id," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bravobeacukai, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Akun contact center DJBC tersebut menjelaskan PTSP merupakan layanan tatap muka yang berlokasi di Gedung Kalimantan di kantor pusat DJBC. Namun kini, telah tersedia layanan virtual yang sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.

Layanan PTSP ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00-16.00 WIB.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pengguna jasa dapat mengakses layanan virtual PTSP dengan mengunjungi beacukai.go.id. Dari beragam menu yang tersedia, pengguna jasa pun dapat memilih menu Layanan Konsultasi Virtual.

Bravo Bea Cukai merupakan contact center DJBC yang menjadi pusat layanan penerimaaan dan penyampaian informasi tentang kepabeanan dan cukai. Pelayanan ini juga menerima aduan di bidang kepabeanan dan cukai dari masyarakat atau pengguna jasa.

Masyarakat dapat mengakses layanan Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500225, email, SMS, web chat, atau media sosial. Misalnya pada media sosial Twitter, akun @bravobeacukai sering menerima pertanyaan tentang ketentuan impor barang dan pelacakan barang kiriman.

Hal lain yang sering menjadi pertanyaan masyarakat kepada Bravo Bea Cukai yakni soal layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pada proses registrasi IMEI, DJBC melayani aktivasi untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor yang dibawa para penumpang atau awak sarana pengangkut, serta barang kiriman dari luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini