Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli gadget berupa handphone. Alasannya, saat ini marak penjualan handphone bermerek terkenal dengan harga miring tetapi statusnya ex inter.
Handphone ex inter ini merupakan produk bekas dari luar negeri yang dijual bukan melalui distributor resmi. Akibatnya, nomor IMEI-nya kerap tidak terdaftar dan seringkali terblokir.
"Jangan tergiur dengan HP harga murah namun ternyata ex internasional yang tidak dapat didaftarkan IMEI-nya," tulis Bea Cukai Bandung dalam unggahan di media sosialnya, Senin (12/6/2023).
Kantor bea cukai mewanti-wanti masyarakat untuk memastikan gadget atau gawai yang dibelinya sudah didaftarkan IMEI-nya (jika dibeli di Indonesia). Sementara itu, jika gadget seperti iPhone dibeli sendiri di luar negeri maka pendaftaran IMEI bisa dilakukan di kawasan pabean seperti terminal kedatangan saat tiba di Indonesia.
Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.
"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.
Apabila saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.
Di sisi lain, jika masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.
Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.