KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 15:00 WIB
DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk dan cukai.

Mengacu pada PMK 200/2019, pihak importir yang berhak mendapatkan fasilitas ini hanyalah perguruan tinggi, kementerian dan/atau lembaga, serta badan usaha. Khusus untuk badan usaha, barang yang diimpor harus berkepentingan untuk penelitian dan pengembangan, bukan bertujuan produksi.

"Fasilitas ini hanya untuk barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tulis contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahannya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Ada sejumlah syarat dokumen yang perlu dilengkapi sebelum mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini. Jika barang atau peralatan riset didapatkan melalui pembelian maka dokumen yang perlu disiapkan adalah surat rekomendasi, fotokopi dokumen pembelian, dan fotokopo DIPA jika pembelanjaan menggunakan APBN atau APBD.

Selanjutnya, jika pembelian melalui pihak ketiga maka perlu disiapkan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jika barang atau peralatan riset diperoleh melalui hibah maka dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi dan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Surat rekomendasi pembebasan bea masuk dikeluarkan oleh empat pihak. Pertama, pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi negeri.

Kedua, pejabat setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina perguruan tinggi kedinasan. Ketiga, lembaga layanan pendidikan tinggi yang membina perguruan tinggi swasta.

Keempat, pejabat setingkat eselon II/pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina badan usaha.

Sesuai janji layanan, pembebasan bea masuk akan diberikan melalui keputusan menteri keuangan yang diberikan melalui kepala kantor bea cukai maksimal 3 hari kerja setelah dokumen diterima benar dan lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI