KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 15:00 WIB
DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk dan cukai.

Mengacu pada PMK 200/2019, pihak importir yang berhak mendapatkan fasilitas ini hanyalah perguruan tinggi, kementerian dan/atau lembaga, serta badan usaha. Khusus untuk badan usaha, barang yang diimpor harus berkepentingan untuk penelitian dan pengembangan, bukan bertujuan produksi.

"Fasilitas ini hanya untuk barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tulis contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahannya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ada sejumlah syarat dokumen yang perlu dilengkapi sebelum mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini. Jika barang atau peralatan riset didapatkan melalui pembelian maka dokumen yang perlu disiapkan adalah surat rekomendasi, fotokopi dokumen pembelian, dan fotokopo DIPA jika pembelanjaan menggunakan APBN atau APBD.

Selanjutnya, jika pembelian melalui pihak ketiga maka perlu disiapkan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jika barang atau peralatan riset diperoleh melalui hibah maka dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi dan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Surat rekomendasi pembebasan bea masuk dikeluarkan oleh empat pihak. Pertama, pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi negeri.

Kedua, pejabat setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina perguruan tinggi kedinasan. Ketiga, lembaga layanan pendidikan tinggi yang membina perguruan tinggi swasta.

Keempat, pejabat setingkat eselon II/pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina badan usaha.

Sesuai janji layanan, pembebasan bea masuk akan diberikan melalui keputusan menteri keuangan yang diberikan melalui kepala kantor bea cukai maksimal 3 hari kerja setelah dokumen diterima benar dan lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra