PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Distribusi Jutaan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp1,9 M

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 17:00 WIB
DJBC Gagalkan Distribusi Jutaan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp1,9 M

Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022).  ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang edar barang kena cukai (BKC) ilegal. Terbaru, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Lampung sama-sama mengamankan jutaan batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Bea Cukai Lampung yang menggandeng Denpom II/3 mengamankan 2,8 juta rokok ilegal dengan nilai kerugian negara Rp1,3 miliar. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyampaikan penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatra.

"Tim gabungan diturunkan dan mendapati adanya truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal di rest area Tol Trans Sumatra km 87. Dua hari berikutnya, tepatnya 8 Juli 2022, tim gabungan diturunkan lagi dan mendapati adanya truk yang mengangkut 1,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni," kata Hatta, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sementara di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal. Sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp930.240.000 berhasil diamankan petugas. Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan setidaknya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp632.211.840.

Hatta menyampaikan, penindakan bermula dari kegiatan patroli di Jalan Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Kudus. Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi bahwa sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal. Atas temuan tersebut, sekitar pukul 15.45 tim melakukan penghentian terhadap truk yang diindikasikan, di SPBU Terban, Jekulo, Kudus.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 53 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Hatta.

Bea dan Cukai, ujar Hatta, mengimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?