Ilustrasi. Pemerintah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan di perairan Lhokseumawe, Aceh Utara dan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 33 bungkus dengan total seberat 33 kilogram. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama atau sinergi dengan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baharkam Polri).
Perjanjian yang ditandatangani berkaitan dengan peningkatan sinergi tugas operasional dan sumber daya. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak perjanjian ditandatangani ini pada Senin (24/8/2020).
"[Ruang lingkup perjanjian] meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kegiatan patroli dan latihan patroli bersama antara Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) dengan DJBC,” tulis DJBC dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2020).
Kerja sama kedua instansi ini juga akan melibatkan personel, sarana dan/atau prasarana, pelibatan dan pembinaan Unit K-9 yang dimiliki Bea Cukai dan Baharkam, serta bantuan pengerahan sarana patroli dan/atau personel dalam keadaan mendesak.
DJBC dan Baharkam selama ini telah banyak melakukan kerja sama dan berkoordinasi secara rutin. Pada level daerah, DJBC dan Baharkam menggelar kerja sama operasi patroli di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga Papua.
Sinergi kedua instansi juga menghasilkan beberapa penindakan seperti penangkapan dua truk bermuatan miras di Palembang dari kegiatan ship to ship, penggagalan penyelundupan 600 karung gula pasir dari Malaysia di Selat Malaka, dan lainnya.
Kegiatan latihan bersama DJBC dan Baharkam untuk pemberantasan kejahatan di perairan juga telah beberapa kali dilakukan. Latihan terakhir kali dilakukan pada 19 Maret di Teluk Jakarta.
"Dengan penguatan sinergi antara DJBC dan Polri diharapkan penegakan hukum tetap terjaga erat dan berkesinambungan guna melindungi rakyat serta mendorong ekonomi Indonesia," sebut DJBC.
Untuk diketahui, kewenangan DJBC tidak hanya terbatas dari sisi fiskal dalam rangka mengamankan penerimaan negara, tetapi juga nonfiskal berupa pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan kegiatan ekspor impor.
Tak hanya itu, DJBC juga memiliki kewenangan untuk mengawasi atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI) hingga penindakan atas barang yang terkait dengan terorisme dan kejahatan lintas negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.