PENATAAN LOGISTIK NASIONAL

DJBC dan BP Batam Teken Kerja Sama Pertukaran Data Perizinan

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 11:15 WIB
DJBC dan BP Batam Teken Kerja Sama Pertukaran Data Perizinan

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto:beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan saling bertukar data perizinan untuk meningkatkan kinerja logistik nasional.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan data perizinan itu menyangkut pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas. Nanti, realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean bakal langsung tercatat.

"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen, koordinasi, dan sinergi antara dua instansi dalam penyusunan kebijakan untuk mendukung efektivitas, pelayanan, pengawasan di Kawasan Bebas Batam," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Heru menuturkan penandatanganan kerja sama antara DJBC dan BP Batam merupakan bagian dari implementasi Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Logistik Nasional. Jika kinerja logistik membaik, investasi dan daya saing ekonomi nasional juga meningkat.

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Dirjen Bea Cukai dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Perjanjian itu berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis antara DJBC dan BP Batam.

Selain pertukaran data, perjanjian juga mengatur pengembangan kompetensi sumber daya manusia berupa pelatihan, penelitian, seminar, dan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

"Pada kesempatan ini juga dilakukan kolaborasi layanan data tentang perizinan pembongkaran, pemuatan, dan/atau penimbunan barang di luar kawasan pabean seperti ship to ship, dan floating storage unit di Kawasan Bebas," ujar Heru.

Dia berharap penandatangan kerja sama itu dapat kembali menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Menurutnya, investasi itu sangat penting untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses