PENATAAN LOGISTIK NASIONAL

DJBC dan BP Batam Teken Kerja Sama Pertukaran Data Perizinan

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 11:15 WIB
DJBC dan BP Batam Teken Kerja Sama Pertukaran Data Perizinan

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto:beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan saling bertukar data perizinan untuk meningkatkan kinerja logistik nasional.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan data perizinan itu menyangkut pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas. Nanti, realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean bakal langsung tercatat.

"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen, koordinasi, dan sinergi antara dua instansi dalam penyusunan kebijakan untuk mendukung efektivitas, pelayanan, pengawasan di Kawasan Bebas Batam," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Heru menuturkan penandatanganan kerja sama antara DJBC dan BP Batam merupakan bagian dari implementasi Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Logistik Nasional. Jika kinerja logistik membaik, investasi dan daya saing ekonomi nasional juga meningkat.

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Dirjen Bea Cukai dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Perjanjian itu berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis antara DJBC dan BP Batam.

Selain pertukaran data, perjanjian juga mengatur pengembangan kompetensi sumber daya manusia berupa pelatihan, penelitian, seminar, dan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama tersebut.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

"Pada kesempatan ini juga dilakukan kolaborasi layanan data tentang perizinan pembongkaran, pemuatan, dan/atau penimbunan barang di luar kawasan pabean seperti ship to ship, dan floating storage unit di Kawasan Bebas," ujar Heru.

Dia berharap penandatangan kerja sama itu dapat kembali menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Menurutnya, investasi itu sangat penting untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN