KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas Fiskal untuk Dukung Latihan Bersama TNI-US Navy

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juli 2024 | 15:00 WIB
DJBC Beri Fasilitas Fiskal untuk Dukung Latihan Bersama TNI-US Navy

Latihan bersama JCET Flash Thunder Iron 2024 antara TNI AL dan US Navy SEALs.

SIDOARJO, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atas barang-barang keperluan latihan bersama JCET Flash Thunder Iron 2024 antara TNI AL dan US Navy SEALs, pekan lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor DJBC Juanda Agung Wibowo mengatakan pemberian fasilitas fiskal menjadi bentuk dukungan Kemenkeu dalam pelaksanaan tugas TNI menjaga keamanan negara. Melalui pembebasan bea masuk pula, Kemenkeu mendukung peningkatan kemampuan militer Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman.

"Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas mengawasi lalu lintas barang antarnegara, hadir memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atas logistik yang digunakan dalam kegiatan latihan bersama tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Agung mengatakan fasilitas fiskal atas barang-barang keperluan latihan bersama TNI AL dan US Navy SEALs telah diatur dalam PMK 191/2016 s.t.d.d PMK 91/2021. Beleid ini mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Barang impor ini merupakan barang yang digunakan oleh kementerian/lembaga yakni lembaga kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Selain itu, fasilitas juga dapat dimanfaatkan atas barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Dukungan Kementerian Keuangan dalam pemberian fasilitas fiskal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan nasional sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara," ujar Agung.

Daftar barang impor yang bebas bea masuk berdasarkan PMK 191/2016 s.t.d.d PMK 91/2021 di antaranya berupa kendaraan khusus/tempur seperti tank dan panser; senjata seperti infanteri, artileri, kavaleri; amunisi seperti ranjau, bom, roket, peluru kendali berikut peluncurnya, dan pesawat terbang seperti pesawat tanpa awak.

Impor barang tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa. Agar mendapatkan pembebasan bea masuk, perlu mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat pemasukan barang.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Apabila permohonan tersebut disetujui, kepala kantor pabean atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. Keputusan itu memuat perincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.

Selain itu, impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini