KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas Fiskal untuk Dukung Latihan Bersama TNI-US Navy

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juli 2024 | 15:00 WIB
DJBC Beri Fasilitas Fiskal untuk Dukung Latihan Bersama TNI-US Navy

Latihan bersama JCET Flash Thunder Iron 2024 antara TNI AL dan US Navy SEALs.

SIDOARJO, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atas barang-barang keperluan latihan bersama JCET Flash Thunder Iron 2024 antara TNI AL dan US Navy SEALs, pekan lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor DJBC Juanda Agung Wibowo mengatakan pemberian fasilitas fiskal menjadi bentuk dukungan Kemenkeu dalam pelaksanaan tugas TNI menjaga keamanan negara. Melalui pembebasan bea masuk pula, Kemenkeu mendukung peningkatan kemampuan militer Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman.

"Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas mengawasi lalu lintas barang antarnegara, hadir memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atas logistik yang digunakan dalam kegiatan latihan bersama tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Agung mengatakan fasilitas fiskal atas barang-barang keperluan latihan bersama TNI AL dan US Navy SEALs telah diatur dalam PMK 191/2016 s.t.d.d PMK 91/2021. Beleid ini mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Barang impor ini merupakan barang yang digunakan oleh kementerian/lembaga yakni lembaga kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Selain itu, fasilitas juga dapat dimanfaatkan atas barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Dukungan Kementerian Keuangan dalam pemberian fasilitas fiskal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan nasional sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara," ujar Agung.

Daftar barang impor yang bebas bea masuk berdasarkan PMK 191/2016 s.t.d.d PMK 91/2021 di antaranya berupa kendaraan khusus/tempur seperti tank dan panser; senjata seperti infanteri, artileri, kavaleri; amunisi seperti ranjau, bom, roket, peluru kendali berikut peluncurnya, dan pesawat terbang seperti pesawat tanpa awak.

Impor barang tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa. Agar mendapatkan pembebasan bea masuk, perlu mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat pemasukan barang.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Apabila permohonan tersebut disetujui, kepala kantor pabean atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. Keputusan itu memuat perincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.

Selain itu, impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP