KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Atas Impor Perdana Vaksin Novavax

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 09:45 WIB
DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Atas Impor Perdana Vaksin Novavax

Ilustrasi. Petugas kargo membongkar muat vaksin Covid-19 di bandara. ANTARA FOTO/Humas Kemenkominfo/Handout/sgd/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Novavax sebanyak 137.500 dosis dan 1,4 juta dosis vaksin AstraZeneca, yang tiba pada 27 November 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Dia berharap target vaksinasi kepada masyarakat dapat segera tercapai.

"Kami memberikan fasilitas fiskal. Fasilitasnya berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai dan PPN, serta tidak dipungut PPh Pasal 22 impor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Finari menuturkan pemberian pembebasan bea masuk dan PDRI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/2020. Melalui beleid tersebut, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan atas barang untuk penanganan Covid-19.

Kedatangan vaksin Novavax perdana tersebut diangkut menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airline EK 358. Adapun importir vaksin tersebut adalah Direktorat Tata Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, bekerja sama dengan PT Indofarma.

Finari menyebut vaksin Novavax membutuhkan perlakuan khusus karena harus disimpan pada suhu rendah untuk menjaga kualitasnya. Untuk itu, DJBC juga memberikan fasilitas pelayanan segera atau rush handling.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Fasilitas rush handling diberikan lantaran vaksin Covid-19 termasuk barang-barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menuturkan pemerintah terus berupaya menambah kedatangan vaksin untuk mengakselerasi vaksinasi Covid-19.

"Pemerintah optimistis dapat mempercepat laju pemulihan nasional. Kementerian Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai demi kelancaran proses impor vaksin berikutnya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit