BERITA PERPAJAKAN HARI INI

DJBC Atasi Praktik Under Invoicing Barang Kiriman dengan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:17 WIB
DJBC Atasi Praktik Under Invoicing Barang Kiriman dengan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban untuk menjalin kemitraan antara PPMSE dan DJBC sesuai dengan PMK 96/2023 akan menekan praktik under invoicing atas barang kiriman. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (12/10/2023).

Praktik under invoicing merupakan modus pelanggaran ketentuan pada bidang kepabeanan dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Terbitnya PMK 96/2023 menjadi bagian dari upaya perbaikan proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman.

“Kami melihat adanya indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan salah satu wujud kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan DJBC adalah pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman.

Pemeriksaan satu per satu tidak mudah mengingat dokumen barang kiriman selama ini bisa mencapai jutaan. Dengan e-catalog dan e-invoice, DJBC lebih mudah merekonsiliasi antara e-invoice yang dikirimkan PPMSE dan consignment note (CN) yang disampaikan perusahaan jasa titipan (PJT).

Selain mengenai praktik under invoicing atas barang kiriman, ada pula ulasan terkait dengan imbauan agar pemotong atau pemungut pajak juga turut serta mendorong pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Data e-Catalog dan e-Invoice

Data e-catalog yang dipertukarkan antara PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Untuk data e-invoice yang dipertukarkan mencakup nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

"Kami kepengennya sih NPWP atau NIK. Ke depan, nanti akan ke sana, permintaan dari saudara kami di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam. (DDTCNews)

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Konsekuensi Sanksi 100% hingga 500%

PMK 96/2023 juga memuat perubahan sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif atau nilai pabean barang hasil perdagangan. Semula, mekanisme yang dipakai berupa official assessment. Kini, skema yang dipakai adalah self assessment.

Dengan mekanisme self assessment, pemberitahu akan menghitung sendiri bea masuk dan pajak yang harus dibayar. Apabila yang diberitahukan ternyata undervalued maka akan ada konsekuensi berupa sanksi sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang kurang dibayar.

"Oleh karena itu, bagi marketplace, PJT, atau PT Pos harus tahu persis dalam hal hasil perdagangan ini invoice-nya mana. Dimintakan kepada pihak pengirim supaya jangan sampai salah," ujar Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

NIK Wajib Pajak

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan bila tidak dilengkapi NIK wajib pajak maka bukti potong atau bukti pungut tersebut dianggap tidak valid. Dengan demikian, kewajiban pemotongan atau pemungutan dianggap belum terlaksana.

"Ini seperti ada tanggung jawab renteng. Harusnya pemungut membantu pemerintah mengimbau pihak yang dipungut untuk melakukan pemadanan dahulu, supaya si pemungut bisa menerbitkan bukti pungut," ujar Dian. (DDTCNews)

Penurunan Dwelling Time

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berbagai langkah penataan ekosistem logistik telah membuat waktu bongkar muat atau dwelling time di Indonesia mengalami penurunan menjadi 2,52 hari pada Agustus 2023.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

"Upaya pembenahan sistem logistik nasional tersebut telah membuahkan hasil dengan dwelling time nasional pada Agustus 2023 mencapai 2,52 hari, melampaui target 2,9 hari. Unggul di kawasan Asean, hanya sedikit di bawah Singapura," ujarnya. (DDTCNews)

Proses Aksesi Jadi Anggota OECD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan dukungan kepada Indonesia untuk menjalani proses aksesi menjadi anggota organisasi tersebut.

Sri Mulyani menegaskan Indonesia berkomitmen melakukan proses aksesi menjadi anggota OECD. Apabila aksesi sukses, lanjutnya, Indonesia akan menjadi negara Asia ketiga yang menjadi anggota OECD, setelah Jepang dan Korea Selatan.

"Saya yakinkan komitmen kami dalam menjadi anggota OECD sangatlah bulat. Langkah-langkah reformasi Indonesia di berbagai sisi akan terus berjalan," katanya melalui Instagram @smindrawati. Simak ‘Keanggotaan Indonesia di OECD Bakal Tingkatkan Investasi Asing’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?