KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak para pelajar turut berpartisipasi dalam mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kurnia Yoga Pratama mengatakan masyarakat dapat ikut mengawasi peredaran BKC yang dilekati pita cukai, yaitu produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Apabila teliti, BKC ilegal akan tetap dapat dikenali.

"Kalau ada orang tua atau kerabat terdekat, kakak, om, yang di rumahnya ada barang kena cukai, boleh diambil [dan diperiksa]," katanya dalam akun Youtube DJBC, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kurnia menuturkan BKC yang terindikasi ilegal biasanya memiliki salah satu dari 3 ciri, yaitu polos atau tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai palsu.

Menurutnya, BKC polos atau tidak dilekati pita cukai biasanya memiliki merek aneh yang jarang dikenali masyarakat.

Untuk BKC dengan pita cukai bekas biasanya dilekati pita cukai asli, tetapi sudah pernah digunakan. Sebagai informasi penggunaan pita cukai hanya boleh dilakukan sekali.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, untuk BKC dengan pita cukai palsu berarti dilekati pita cukai yang tidak diterbitkan DJBC. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih teliti untuk dapat mengenalinya.

Cek Keaslian Pita Cukai

Mengecek keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan kasat mata untuk memeriksa komponen kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Pada pita cukai edisi 2023, warna kertas kehijauan serta memiliki serat merah yang sekilas mirip cacing.

Serat ini dicetak dengan penyebarannya yang acak. Kebanyakan pemalsu pun tidak dapat membuat serat tiruan dengan desain acak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pita cukai 2023 juga memiliki hologram berwarna oranye. Setelahnya, pada pita cukai terdapat gambar seperti bintang pada lingkaran di setiap kepingnya, yang apabila digerakkan akan memiliki efek 3 dimensi dan dinamis.

Selain itu, pengecekan keaslian pita cukai juga dapat dilakukan dengan mengamati gambar yang dicetak. Gambar pada pita cukai asli ini harus tajam atau jernih.

"Kebanyakan pita cukai palsu bisa diketahui hanya dengan kasat mata. Misal teman-teman menemukan 'Kayaknya ini palsu', laporkan saja ke kantor bea cukai terdekat atau bisa ke Bravo Bea Cukai," ujar Kurnia.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain secara kasat mata, Kurnia menyebut mengecek keaslian pita cukai juga bisa menggunakan alat bantu sinar UV. Apabila pita cukai disinari UV, akan terlihat tinta tidak terlihat atau invisible yang akan menyala.

Selain tinta invisible, ada pula serat yang jika terkena sinar UV muncul warna biru atau kuning, serta terdapat titik-titik merah. Menurutnya, seluruh karakteristik ini tidak akan muncul apabila dilihat secara kasat mata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja