PMK 18/2021

Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah emiten tercatat sudah membagikan dividen interim kepada para pemegang sahamnya pada bulan ini.

Perlu dicatat, dividen interim yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final sebesar 10%. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Diatur lebih lanjut pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, setidaknya terdapat 12 bentuk investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi agar dividen interim yang diterima bisa terbebas dari pengenaan PPh final.

Bentuk investasi yang dimaksud contohnya adalah SBN dan SBSN, obligasi dan sukuk BUMN, obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi dan sukuk perusahaan swasta, dan investasi infrastruktur melalui KPBU. Kemudian, bentuk investasi lainnya adalah investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, penyertaan modal baik pada perusahaan yang baru didirikan maupun yang sudah didirikan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, dan bentuk-bentuk investasi lainnya.

Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak terakhir. Dengan demikian, dividen interim yang diterima para pemegang saham pada bulan ini perlu diinvestasikan paling lambat pada Maret 2023. Dividen harus diinvestasikan minimal selama 3 tahun terhitung sejak tahun diterimanya dividen.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Setelah menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik yang telah disediakan yakni e-Reporting Investasi.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi. Singkat kata, laporan realisasi investasi perlu disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak harus menyetorkan PPh finalnya sendiri.

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

PPh final dengan tarif 10% wajib disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. Bila wajib pajak orang pribadi menerima dividen interim pada bulan ini maka PPh final dividen harus disetorkan paling lambat pada 15 November 2022.

Wajib pajak orang pribadi dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh bila sudah melakukan pembayaran PPh final dan telah mendapatkan validasi dengan NTPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan