PMK 18/2021

Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah emiten tercatat sudah membagikan dividen interim kepada para pemegang sahamnya pada bulan ini.

Perlu dicatat, dividen interim yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final sebesar 10%. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Diatur lebih lanjut pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, setidaknya terdapat 12 bentuk investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi agar dividen interim yang diterima bisa terbebas dari pengenaan PPh final.

Bentuk investasi yang dimaksud contohnya adalah SBN dan SBSN, obligasi dan sukuk BUMN, obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi dan sukuk perusahaan swasta, dan investasi infrastruktur melalui KPBU. Kemudian, bentuk investasi lainnya adalah investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, penyertaan modal baik pada perusahaan yang baru didirikan maupun yang sudah didirikan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, dan bentuk-bentuk investasi lainnya.

Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak terakhir. Dengan demikian, dividen interim yang diterima para pemegang saham pada bulan ini perlu diinvestasikan paling lambat pada Maret 2023. Dividen harus diinvestasikan minimal selama 3 tahun terhitung sejak tahun diterimanya dividen.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Setelah menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik yang telah disediakan yakni e-Reporting Investasi.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi. Singkat kata, laporan realisasi investasi perlu disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak harus menyetorkan PPh finalnya sendiri.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

PPh final dengan tarif 10% wajib disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. Bila wajib pajak orang pribadi menerima dividen interim pada bulan ini maka PPh final dividen harus disetorkan paling lambat pada 15 November 2022.

Wajib pajak orang pribadi dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh bila sudah melakukan pembayaran PPh final dan telah mendapatkan validasi dengan NTPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan