PMK 18/2021

Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah emiten tercatat sudah membagikan dividen interim kepada para pemegang sahamnya pada bulan ini.

Perlu dicatat, dividen interim yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final sebesar 10%. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Diatur lebih lanjut pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, setidaknya terdapat 12 bentuk investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi agar dividen interim yang diterima bisa terbebas dari pengenaan PPh final.

Bentuk investasi yang dimaksud contohnya adalah SBN dan SBSN, obligasi dan sukuk BUMN, obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi dan sukuk perusahaan swasta, dan investasi infrastruktur melalui KPBU. Kemudian, bentuk investasi lainnya adalah investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, penyertaan modal baik pada perusahaan yang baru didirikan maupun yang sudah didirikan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, dan bentuk-bentuk investasi lainnya.

Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak terakhir. Dengan demikian, dividen interim yang diterima para pemegang saham pada bulan ini perlu diinvestasikan paling lambat pada Maret 2023. Dividen harus diinvestasikan minimal selama 3 tahun terhitung sejak tahun diterimanya dividen.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Setelah menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik yang telah disediakan yakni e-Reporting Investasi.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi. Singkat kata, laporan realisasi investasi perlu disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak harus menyetorkan PPh finalnya sendiri.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

PPh final dengan tarif 10% wajib disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. Bila wajib pajak orang pribadi menerima dividen interim pada bulan ini maka PPh final dividen harus disetorkan paling lambat pada 15 November 2022.

Wajib pajak orang pribadi dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh bila sudah melakukan pembayaran PPh final dan telah mendapatkan validasi dengan NTPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja