PMK 18/2021

Dividen Bebas Pajak Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 16:00 WIB
Dividen Bebas Pajak Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan yang mendapatkan fasilitas dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) wajib untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 37 PMK No. 18/2021, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang didapat wajib orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri harus dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Kemudian, dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh … tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa surat keterangan bebas," bunyi Pasal 37 ayat (2), dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan yang sama juga berlaku pada dividen dari luar negeri. Pada Pasal 37 ayat (3), dividen luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Tak hanya dividen, penghasilan lain dari luar negeri yakni penghasilan luar negeri setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan dari BUT juga wajib dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan fasilitas pajak kepada wajib pajak dalam negeri berupa pengecualian dividen dari objek PPh . Untuk mendapatkan fasilitas itu, dividen yang diterima wajib pajak harus diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia.

Dividen yang diinvestasikan juga harus memenuhi kriteria investasi, tata cara, dan jangka waktu yang ditetapkan dalam PMK 18/2021. Apabila tak terpenuhi, dividen tersebut akan menjadi terutang PPh saat diterima wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2021 | 14:34 WIB

permisi, boleh nanya ga kak, pembagian dividennya harus melalui RUPS ya ? apabila iya apakah ada penjelasan terkait mekanismenya. lalu untuk bebas pph jadinya di perlukan surat keterangan bebas pph kah ? jika iya, harus di ambil ke KPP? salam, Nurul Hasanah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra