EFEK VIRUS CORONA

Diturunkan World Bank, Status Indonesia Diyakini Naik Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 17:32 WIB
Diturunkan World Bank, Status Indonesia Diyakini Naik Lagi Tahun Ini

Ilustrasi. Gedung bertingkat terlihat dari kawasan Setiabudi, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50% dari kondisi biasanya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu optimistis Indonesia dapat kembali naik kelas dari status negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income) menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income) pada tahun ini.

Febrio mengatakan perekonomian Indonesia saat ini terus menunjukkan perbaikan dari situasi pandemi Covid-19 pada tahun lalu. Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak.

"Akhir tahun ini seharusnya sudah bisa [naik kelas], apalagi tahun 2022," katanya melalui konferensi video, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Febrio mengatakan pemerintah saat ini terus berupaya menangani pandemi Covid-19 sekaligus dampak pada sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, belanja negara diarahkan untuk isu kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan pemulihan dunia usaha.

Pemerintah, sambungnya, telah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Pemerintah juga mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 agar segera mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia berharap kasus aktif Covid-19 segera menurun sehingga ekonomi dapat pulih lebih cepat. Dengan ekonomi yang membaik, tingkat pendapatan per kapita masyarakat juga akan meningkat.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

"Pemerintah fokus ke sana. Ini yang kami lakukan bersama-sama DPR dan masyarakat semua," ujarnya.

Pada 1 Juli lalu, World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020 karena pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.045, lower-middle income US$1.046-US$4.095, upper-middle income US$4.096-US$12.695, dan high income lebih dari US$12.535. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?