KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Tunjuk Adobe sebagai Pemungut PPN PMSE

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 14:00 WIB
Ditjen Pajak Tunjuk Adobe sebagai Pemungut PPN PMSE

Adobe. (foto: thesoftwarereport.com)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menunjuk Adobe Systems Software Ireland Limited sebagai sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penunjukan Adobe System itu menambah jumlah perusahaan yang menjadi pemungut PPN PMSE menjadi sebanyak 131 perusahaan.

“Dari keseluruhan pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN senilai Rp9,17 triliun sepanjang periode 2020-2022,” katanya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari total nilai Rp9,17 triliun tersebut, setoran PPN PMSE sejumlah Rp7131,4 miliar didapat pada 2020. Tahun berikutnya, penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun. Dalam tahun berjalan ini, setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp4,53 triliun.

Neilmaldrin menuturkan DJP akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE ke depannya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pelaku usaha akan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun dan/atau memiliki trafik atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun.

Ketentuan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022. Berdasarkan PMK tersebut, pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Selain itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE juga wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," ujar Neilmaldrin.

Informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra