PAJAK DIGITAL

Ditjen Pajak Siap Investigasi Google

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 09:32 WIB
Ditjen Pajak Siap Investigasi Google

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menegaskan permasalahan Google Asia Pasific di Indonesia saat ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, mengingat Google sebelumnya pernah dengan gamblang menolak negosiasi pada Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan hukum pidana akan diberlakukan kepada pihak mana pun yang menolak dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak. Bukti awal pemeriksaan pun telah diterbitkan untuk menangani penggelapan pajak Google.

"Ditjen Pajak siap memberlakukan penegakan hukum kepada Google Asia Pasific terkait penggelapan pajaknya. Saat ini sudah tidak bisa dinegosiasi lagi, harus tegas, bukti awal pemeriksaan sudah siap sebagai proses awal investigasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Dia menegaskan bukti awal pemeriksaan tersebut dibutuhkan guna mengawali proses investigasi yang menuju pada penyidikan kasus penggelapan pajak. Pemeriksaan akan segera dilakukan Ditjen Pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku melalui pendapat pemeriksa dengan pendapat wajib pajak terkait.

Ditjen Pajak mewajibkan Google untuk menjadikan usahanya sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal ini sebagai kepatuhan Google dalam sistem perpajakan Indonesia dan juga merupakan sebuah kewajiban yang harus segera dilakukan Google.

"Objek penghasilan Google yang berasal dari dalam negeri seharusnya dikenakan pajak sesuai kebijakan perpajakan yang berlaku. Namun, saat ini Google bersikeras untuk tidak mengubah status usahanya menjadi BUT," paparnya.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Ken menekankan kepatuhan wajib pajak dalam melunaskan pajaknya menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu badan usaha yang beroperasi di suatu negara. Karena penerimaan pajak tersebut merupakan kepentingan negara yang bersangkutan, yakni kepentingan Indonesia.

"Kami mulai dari bukti awal pemeriksaan sebagai awalan, lalu selanjutnya dalam kasus ini bisa berujung pada penyidikan yang tentunya siap dilakukan oleh Ditjen Pajak," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN