PAJAK DIGITAL

Ditjen Pajak Siap Investigasi Google

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 09:32 WIB
Ditjen Pajak Siap Investigasi Google

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menegaskan permasalahan Google Asia Pasific di Indonesia saat ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, mengingat Google sebelumnya pernah dengan gamblang menolak negosiasi pada Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan hukum pidana akan diberlakukan kepada pihak mana pun yang menolak dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak. Bukti awal pemeriksaan pun telah diterbitkan untuk menangani penggelapan pajak Google.

"Ditjen Pajak siap memberlakukan penegakan hukum kepada Google Asia Pasific terkait penggelapan pajaknya. Saat ini sudah tidak bisa dinegosiasi lagi, harus tegas, bukti awal pemeriksaan sudah siap sebagai proses awal investigasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Dia menegaskan bukti awal pemeriksaan tersebut dibutuhkan guna mengawali proses investigasi yang menuju pada penyidikan kasus penggelapan pajak. Pemeriksaan akan segera dilakukan Ditjen Pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku melalui pendapat pemeriksa dengan pendapat wajib pajak terkait.

Ditjen Pajak mewajibkan Google untuk menjadikan usahanya sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal ini sebagai kepatuhan Google dalam sistem perpajakan Indonesia dan juga merupakan sebuah kewajiban yang harus segera dilakukan Google.

"Objek penghasilan Google yang berasal dari dalam negeri seharusnya dikenakan pajak sesuai kebijakan perpajakan yang berlaku. Namun, saat ini Google bersikeras untuk tidak mengubah status usahanya menjadi BUT," paparnya.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Ken menekankan kepatuhan wajib pajak dalam melunaskan pajaknya menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu badan usaha yang beroperasi di suatu negara. Karena penerimaan pajak tersebut merupakan kepentingan negara yang bersangkutan, yakni kepentingan Indonesia.

"Kami mulai dari bukti awal pemeriksaan sebagai awalan, lalu selanjutnya dalam kasus ini bisa berujung pada penyidikan yang tentunya siap dilakukan oleh Ditjen Pajak," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP