MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Ditjen Pajak Segera Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan MLI

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 16:57 WIB
Ditjen Pajak Segera Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan MLI

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan segera menyusun surat edaran dirjen pajak tentang petunjuk pelaksanaan multilateral instrument on tax treaty (MLI) yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2020.

Berdasarkan catatan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April. Simak artikel ‘OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020’.

“DJP akan menyiapkan surat edaran dirjen pajak sebagai petunjuk pelaksanaan MLI. Surat edaran dirjen pajak diharapkan terbit sebelum MLI berlaku efektif," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Indonesia mencantumkan 47 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.

Perlu dicatat, meskipun dua negara yang terikat P3B sama-sama memasukkan P3B terkait ke dalam daftar CTA, ketentuan MLI tidak serta merta berlaku bila salah satu negara memilih untuk tidak mengadopsi atau melakukan reservasi atas suatu klausul MLI.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Artinya, klausul MLI berlaku bila kedua negara yang terikat dalam P3B mengambil posisi yang sama. Simak infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Posisi suatu negara atas suatu klausul MLI masih dimungkinkan untuk berubah ke depan meski suatu negara telah meratifikasi dokumen MLI tersebut. Meski demikian, perubahan posisi suatu negara pada MLI tidak dimungkinkan untuk menambah atau memperluas posisi reservasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra