MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Ditjen Pajak Segera Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan MLI

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 16:57 WIB
Ditjen Pajak Segera Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan MLI

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan segera menyusun surat edaran dirjen pajak tentang petunjuk pelaksanaan multilateral instrument on tax treaty (MLI) yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2020.

Berdasarkan catatan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April. Simak artikel ‘OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020’.

“DJP akan menyiapkan surat edaran dirjen pajak sebagai petunjuk pelaksanaan MLI. Surat edaran dirjen pajak diharapkan terbit sebelum MLI berlaku efektif," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Indonesia mencantumkan 47 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.

Perlu dicatat, meskipun dua negara yang terikat P3B sama-sama memasukkan P3B terkait ke dalam daftar CTA, ketentuan MLI tidak serta merta berlaku bila salah satu negara memilih untuk tidak mengadopsi atau melakukan reservasi atas suatu klausul MLI.

Baca Juga:
DJP Berhak Uji Kepatuhan WP Terapkan Safe Harbour Pajak Minimum Global

Artinya, klausul MLI berlaku bila kedua negara yang terikat dalam P3B mengambil posisi yang sama. Simak infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Posisi suatu negara atas suatu klausul MLI masih dimungkinkan untuk berubah ke depan meski suatu negara telah meratifikasi dokumen MLI tersebut. Meski demikian, perubahan posisi suatu negara pada MLI tidak dimungkinkan untuk menambah atau memperluas posisi reservasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah