PAJAK DIGITAL

Ditjen Pajak Sebut Pelaku PMSE Sudah Patuh Setor PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 18:43 WIB
Ditjen Pajak Sebut Pelaku PMSE Sudah Patuh Setor PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pelaku perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) sampai saat ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik dalam memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tingkat kepatuhan yang baik dari PMSE terlihat dari kinerja penerimaan PPN transaksi elektronik. Sampai dengan akhir Oktober 2021 penerimaan PPN dari transaksi elektronik mencapai Rp3,92 triliun.

"Dari realisasi tersebut bisa dilihat bahwa kepatuhan pelaku PMSE cukup optimal dan DJP akan terus mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi PMSE," katanya Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Neilmaldrin menjelaskan upaya optimalisasi dilakukan dengan terus menambah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP juga bisa mengurangi jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk menjaga penerimaan tetap optimal.

Oleh karena itu, fungsi pengawasan terus dilakukan DJP terhadap pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Proses bisnis pengawasan tersebut dilakukan oleh unit vertikal DJP yang menangani wajib pajak besar.

"DJP juga melakukan pengawasan dari transaksi PMSE, pengawasan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (LTO) dan KPP Madya tempat WP PMSE terdaftar," terangnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hingga 31 Oktober 2021, para pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp3,92 triliun ke kas negara.

Setoran tersebut terdiri dari realisasi penerimaan pada 2020 senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 senilai Rp3,19 triliun. Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?