Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pelaku perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) sampai saat ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik dalam memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tingkat kepatuhan yang baik dari PMSE terlihat dari kinerja penerimaan PPN transaksi elektronik. Sampai dengan akhir Oktober 2021 penerimaan PPN dari transaksi elektronik mencapai Rp3,92 triliun.
"Dari realisasi tersebut bisa dilihat bahwa kepatuhan pelaku PMSE cukup optimal dan DJP akan terus mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi PMSE," katanya Senin (29/11/2021).
Neilmaldrin menjelaskan upaya optimalisasi dilakukan dengan terus menambah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP juga bisa mengurangi jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk menjaga penerimaan tetap optimal.
Oleh karena itu, fungsi pengawasan terus dilakukan DJP terhadap pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Proses bisnis pengawasan tersebut dilakukan oleh unit vertikal DJP yang menangani wajib pajak besar.
"DJP juga melakukan pengawasan dari transaksi PMSE, pengawasan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (LTO) dan KPP Madya tempat WP PMSE terdaftar," terangnya.
Hingga 31 Oktober 2021, para pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp3,92 triliun ke kas negara.
Setoran tersebut terdiri dari realisasi penerimaan pada 2020 senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 senilai Rp3,19 triliun. Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.