ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sebut 58,7 Juta NIK Sudah Terintegrasi sebagai NPWP

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 19:00 WIB
Ditjen Pajak Sebut 58,7 Juta NIK Sudah Terintegrasi sebagai NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 58,7 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga Agustus 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 82,3% dari 71,3 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP juga terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.

"Sudah cukup progresif dan pemadanan terus kami lakukan bekerja dengan para pihak," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menuturkan otoritas pajak terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, otoritas juga bekerja sama dengan wajib pajak pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 karyawan. Selain itu, kerja sama pemadanan data juga dilakukan dengan perbankan dan pemerintah darah terhadap subjek pajak yang sama.

"Secara mandiri pun sudah terus menerus kita lakukan pemadanan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data ini dilakukan demi memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra