KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Perpanjang Uji Coba Peleburan Pemeriksaan dan Pengawasan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 15:45 WIB
Ditjen Pajak Perpanjang Uji Coba Peleburan Pemeriksaan dan Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang jangka waktu pelaksanaan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perpanjangan uji coba dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut efektivitas dari kebijakan tersebut.

"Uji cobanya diperpanjang, KPP yang dilakukan uji coba masih tetap. Kami ingin melihat ukurannya saja, seberapa efektif sih," ujar Suryo selepas rapat bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Melalui uji coba ini pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan oleh tim yang terdiri dari fungsional pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan account representative (AR) sebagai anggota.

Uji coba yang meleburkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan di 14 kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta sejak 7 Februari 2022.

Suryo mengatakan uji coba ini dilakukan mengingat pengawasan dan pemeriksaan memiliki kemiripan kerja. Namun, pemeriksa biasanya memiliki jam terbang yang lebih tinggi. Uji coba ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Suryo mengatakan hasil uji coba ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi DJP dalam pembentukan jabatan fungsional ke depan. Bukan tidak mungkin, fungsi pengawasan dan pemeriksaan bakal dilebur dalam suatu jabatan fungsional tertentu.

"Kita ngetes nih. Ini adalah salah satu bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM). Kita sedang menyusun nih fungsionalisasinya seperti apa, tugasnya apa. Kalau tugasnya sudah oke kan selesai," ujar Suryo.

Untuk diketahui, DJP sebelumnya mencatat uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan telah meningkatkan hasil kegiatan pengawasan.

Realisasi penerimaan dari pengawasan kepatuhan material tercatat mencapai Rp8,5 miliar dengan success rate sebesar 9,59%. Capaian penerimaan dan success rate dalam pengawasan melalui pola kerja tim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko