KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Perpanjang Uji Coba Peleburan Pemeriksaan dan Pengawasan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 15:45 WIB
Ditjen Pajak Perpanjang Uji Coba Peleburan Pemeriksaan dan Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang jangka waktu pelaksanaan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perpanjangan uji coba dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut efektivitas dari kebijakan tersebut.

"Uji cobanya diperpanjang, KPP yang dilakukan uji coba masih tetap. Kami ingin melihat ukurannya saja, seberapa efektif sih," ujar Suryo selepas rapat bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Melalui uji coba ini pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan oleh tim yang terdiri dari fungsional pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan account representative (AR) sebagai anggota.

Uji coba yang meleburkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan di 14 kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta sejak 7 Februari 2022.

Suryo mengatakan uji coba ini dilakukan mengingat pengawasan dan pemeriksaan memiliki kemiripan kerja. Namun, pemeriksa biasanya memiliki jam terbang yang lebih tinggi. Uji coba ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Baca Juga:
Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Suryo mengatakan hasil uji coba ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi DJP dalam pembentukan jabatan fungsional ke depan. Bukan tidak mungkin, fungsi pengawasan dan pemeriksaan bakal dilebur dalam suatu jabatan fungsional tertentu.

"Kita ngetes nih. Ini adalah salah satu bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM). Kita sedang menyusun nih fungsionalisasinya seperti apa, tugasnya apa. Kalau tugasnya sudah oke kan selesai," ujar Suryo.

Untuk diketahui, DJP sebelumnya mencatat uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan telah meningkatkan hasil kegiatan pengawasan.

Realisasi penerimaan dari pengawasan kepatuhan material tercatat mencapai Rp8,5 miliar dengan success rate sebesar 9,59%. Capaian penerimaan dan success rate dalam pengawasan melalui pola kerja tim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA CILEGON

Cek Aset hingga Karyawan Perusahaan, Fiskus Kunjungi Alamat WP

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco