PMK 93/2019

Ditjen Pajak Paparkan Alasan Revisi CFC Rules, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 13:57 WIB
Ditjen Pajak Paparkan Alasan Revisi CFC Rules, Simak di Sini

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal mengubah ketentuan perpajakan terkait perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri atau Controlled Foreign Company (CFC) Rules. Perubahan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2019.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan revisi atas CFC Rules didasarkan pada dua faktor.Pertama, masukan dunia usaha terkait penerapan PMK 107/2017 yang dinilai menghambat pelaku usaha dalam melakukan ekspansi ke luar negeri.

Kedua, pengamatan terhadap negara atau yurisdiksi lain dalam menerapkan CFC Rules. Empat negara menjadi rujukan utama DJP dalam menyusun revisi PMK 107/2017 yakni Australia, Argentina, Kanada, dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

“Revisi PMK 107/2017 itu kombinasi masukan dan juga feedback dari dunia usaha. Kemudian, juga berdasarkan benchmarking dari beberapa yurisdiksi,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/7/2019).

Negara yang menjadi rujukan otoritas pajak tersebut, menurut John, tidak serta merta menerapkan CFC Rules terhadap semua komponen penghasilan. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat memajaki penghasilan yang berada di luar yurisdiksi negara yang bersangkutan.

John berharap dengan relaksasi aturan ini, pelaku usaha bisa melakukan ekspansi ke luar negeri. Dalam PMK 93/2019, penghitungan deemed dividend tidak lagi menyasar atas penghasilan aktif seperti diatur dalam PMK 107/2017. Penghitungan berdasarkan penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif.

Baca Juga:
Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

"PMK sebelumnya dapat menghambat para pelaku usaha nasional melakukan perluasan usahanya di luar negeri. Perubahaannya pada objek penghasilan dari CFC dari semula laba usaha setelah pajak kemudian diubah menjadi penghasilan tertentu atau penghasilan pasif saja,” papar John.

Adapun penghasilan pasif dalam PMK No.93/2019 mencakup dividen, bunga, sewa yang dalam pengertian sewa yang diperoleh oleh badan usaha luar negeri nonbursa terkendali terkait penggunaan tanah maupun sewa selain properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Jumat, 06 September 2024 | 11:52 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Rezim Aset Tidak Berwujud Lokal Kunci Rasio Pajak Optimal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan