KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Diskusi dengan Penyedia Platform e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 11:11 WIB
Ditjen Pajak Masih Diskusi dengan Penyedia Platform e-Commerce

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya agar implementasi penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut pajak berjalan baik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas sudah beberapa kali berdiskusi dengan para pelaku usaha, terutama penyedia platform marketplace perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Kami memang beberapa kali mencoba untuk diskusi, bertemu dengan para pelaku [usaha]. Ini terus kami akan lakukan supaya implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Ini karena implementasi juga akan dilakukan secara digital,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kendati demikian, otoritas belum mengungkapkan mengenai rencana waktu eksekusi kebijakan tersebut. Suryo mengatakan beberapa aspek masih menjadi bahan diskusi, termasuk terkait dengan pertanggungjawaban pemotongan atau pemungutan pajak.

“Jadi secara konten dan konteks, cara, kemudian pertanggungjawaban. Itu yang terus kami diskusikan dengan para pelaku platform-platfom yang ada di Indonesia. Beberapa waktu yang lalu kami juga mengundang para pelaku untuk berdiskusi,” imbuh Suryo.

Sesuai dengan amanat Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasalnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022. Berdasarkan pada hasil evaluasi atas implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

DDTCNews pernah mengadakan Debat terkait dengan kebijakan ini. Debat diikuti oleh 107 peserta pemberi komentar dan pengisi survei. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 peserta atau 73,83% menyatakan setuju dengan penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra