AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Ditjen Pajak: Jumlah Yurisdiksi Bakal Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 17:10 WIB
Ditjen Pajak: Jumlah Yurisdiksi Bakal Terus Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan jumlah yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan daftar yurisdiksi yang tercantum dalam Pengumuman No. PENG-05/PJ/2019 tidak menjadi daftar terakhir. Penambahan akan terus terjadi baik untuk yurisdiksi partisipan maupun yurisdiksi tujuan pelaporan.

“Setiap update akan kami umumkan. Jadi, kita lihat nanti sampai akhir tahun. Sampai 10 Juli 2019 sudah ada penambahan 4 yurisdiksi partisipan dan 1 yurisdiksi pelaporan dibanding Maret 2019,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Dia mengatakan setiap penambahan daftar yurisdiksi akan terus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi kebijakan. Apalagi, informasi yang dipertukarkan akan menjadi salah satu instrumen bagi otoritas untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang bermuara pada penerimaan.

Dalam lampiran pengumuman tersebut, ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan, naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan. Ada 4 yurisdiksi yang baru saja masuk, yaitu Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.

Sesuai PMK No. 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Selanjutnya, masih dalam lampiran pengumuman tersebut, ada 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.

Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi