PENAGIHAN PAJAK

Ditjen Pajak Gandeng Polri

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 15:28 WIB
Ditjen Pajak Gandeng Polri

JAKARTA DDTCNews – Ditjen Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini telah sepakat untuk mengadakan kerja sama guna menanggulangi persoalan wajib pajak (WP) yang tidak patuh.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan, beberapa teguran telah dilakukan terhadap WP yang tidak patuh pajak. Teguran itu berupa himbauan, peringatan, konseling, pemeriksaan, hingga penyidikan demi membuat mereka patuh.

“Saya minta ke WP yang masih punya tunggakan, tolong segera lunasi, yang belum punya SPT silahkan buat, SPT yang belum betul, masih bisa dibetulkan,” ucap Angin Prayitno Aji pada konferensi pers, Jakarta, Senin (20/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Akan tetapi, menurutnya, penyanderaan atau gijzeling ternyata menjadi cara yang paling ampuh untuk membuat WP tidak patuh menjadi patuh. Karena itu, Ditjen Pajak tidak segan untuk melakukan gijzeling sesuai peraturan perundangan-undangan pajak.

Ditjen Pajak sangat menghargai perihal Polri yang siap membantu penagihan pajak, termasuk dalam hal pendampingan, penyanderaan, penyidikan, dan kegiatan lainnya.

Angin menambahkan, kerja sama dengan Polri ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. “Ditjen Pajak terus melakukan upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan, sambil tetap menjalin hubungan dengan penegak hukum lain,” ujar Angin.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Terhitung hari ini, sudah ada 25 orang penanggung pajak yang ditindak gijzeling di 2016 dengan total penagihan pajak mencapai Rp106 miliar. Masing-masing dari 25 orang itu berasal dari pedagang, industri, badan, dan orang pribadi. Gijzeling ini dilakukan secara acak dengan kesesuaian data WP tidak patuh yang dimiliki Ditjen Pajak.

Meski data Ditjen Pajak saat ini semakin banyak, tetapi karena keterbatasan waktu dan sumber daya manusia, maka Ditjen Pajak tidak bisa berlari cepat menyesuaikan keadaan. Untuk itu, Ditjen Pajak butuh bantuan Polri.

Polri sendiri telah menentukan pola bantuan dengan membagi tugas koordinasi pada 14 Polres di Polda Metro Jaya. Masing-masing Polres akan bekerja sama dengan Kanwil Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan tindak lanjut terkait penegakan hukum pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini