PENAGIHAN PAJAK

Ditjen Pajak Gandeng Polri

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 15:28 WIB
Ditjen Pajak Gandeng Polri

JAKARTA DDTCNews – Ditjen Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini telah sepakat untuk mengadakan kerja sama guna menanggulangi persoalan wajib pajak (WP) yang tidak patuh.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan, beberapa teguran telah dilakukan terhadap WP yang tidak patuh pajak. Teguran itu berupa himbauan, peringatan, konseling, pemeriksaan, hingga penyidikan demi membuat mereka patuh.

“Saya minta ke WP yang masih punya tunggakan, tolong segera lunasi, yang belum punya SPT silahkan buat, SPT yang belum betul, masih bisa dibetulkan,” ucap Angin Prayitno Aji pada konferensi pers, Jakarta, Senin (20/6).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Akan tetapi, menurutnya, penyanderaan atau gijzeling ternyata menjadi cara yang paling ampuh untuk membuat WP tidak patuh menjadi patuh. Karena itu, Ditjen Pajak tidak segan untuk melakukan gijzeling sesuai peraturan perundangan-undangan pajak.

Ditjen Pajak sangat menghargai perihal Polri yang siap membantu penagihan pajak, termasuk dalam hal pendampingan, penyanderaan, penyidikan, dan kegiatan lainnya.

Angin menambahkan, kerja sama dengan Polri ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. “Ditjen Pajak terus melakukan upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan, sambil tetap menjalin hubungan dengan penegak hukum lain,” ujar Angin.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Terhitung hari ini, sudah ada 25 orang penanggung pajak yang ditindak gijzeling di 2016 dengan total penagihan pajak mencapai Rp106 miliar. Masing-masing dari 25 orang itu berasal dari pedagang, industri, badan, dan orang pribadi. Gijzeling ini dilakukan secara acak dengan kesesuaian data WP tidak patuh yang dimiliki Ditjen Pajak.

Meski data Ditjen Pajak saat ini semakin banyak, tetapi karena keterbatasan waktu dan sumber daya manusia, maka Ditjen Pajak tidak bisa berlari cepat menyesuaikan keadaan. Untuk itu, Ditjen Pajak butuh bantuan Polri.

Polri sendiri telah menentukan pola bantuan dengan membagi tugas koordinasi pada 14 Polres di Polda Metro Jaya. Masing-masing Polres akan bekerja sama dengan Kanwil Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan tindak lanjut terkait penegakan hukum pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN