PENAGIHAN PAJAK

Ditjen Pajak Gandeng Polri

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 15:28 WIB
Ditjen Pajak Gandeng Polri

JAKARTA DDTCNews – Ditjen Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini telah sepakat untuk mengadakan kerja sama guna menanggulangi persoalan wajib pajak (WP) yang tidak patuh.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan, beberapa teguran telah dilakukan terhadap WP yang tidak patuh pajak. Teguran itu berupa himbauan, peringatan, konseling, pemeriksaan, hingga penyidikan demi membuat mereka patuh.

“Saya minta ke WP yang masih punya tunggakan, tolong segera lunasi, yang belum punya SPT silahkan buat, SPT yang belum betul, masih bisa dibetulkan,” ucap Angin Prayitno Aji pada konferensi pers, Jakarta, Senin (20/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akan tetapi, menurutnya, penyanderaan atau gijzeling ternyata menjadi cara yang paling ampuh untuk membuat WP tidak patuh menjadi patuh. Karena itu, Ditjen Pajak tidak segan untuk melakukan gijzeling sesuai peraturan perundangan-undangan pajak.

Ditjen Pajak sangat menghargai perihal Polri yang siap membantu penagihan pajak, termasuk dalam hal pendampingan, penyanderaan, penyidikan, dan kegiatan lainnya.

Angin menambahkan, kerja sama dengan Polri ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. “Ditjen Pajak terus melakukan upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan, sambil tetap menjalin hubungan dengan penegak hukum lain,” ujar Angin.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terhitung hari ini, sudah ada 25 orang penanggung pajak yang ditindak gijzeling di 2016 dengan total penagihan pajak mencapai Rp106 miliar. Masing-masing dari 25 orang itu berasal dari pedagang, industri, badan, dan orang pribadi. Gijzeling ini dilakukan secara acak dengan kesesuaian data WP tidak patuh yang dimiliki Ditjen Pajak.

Meski data Ditjen Pajak saat ini semakin banyak, tetapi karena keterbatasan waktu dan sumber daya manusia, maka Ditjen Pajak tidak bisa berlari cepat menyesuaikan keadaan. Untuk itu, Ditjen Pajak butuh bantuan Polri.

Polri sendiri telah menentukan pola bantuan dengan membagi tugas koordinasi pada 14 Polres di Polda Metro Jaya. Masing-masing Polres akan bekerja sama dengan Kanwil Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan tindak lanjut terkait penegakan hukum pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?