PANDORA PAPERS

Ditjen Pajak Buka Opsi Selisik Dokumen Pandora Papers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Ditjen Pajak Buka Opsi Selisik Dokumen Pandora Papers

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk menyelisik dokumen Pandora Papers. Data yang dirilis dalam laporan jurnalisme investigasi itu akan dipakai untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas memang diperbolehkan menggunakan data eksternal demi mendukung proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk data yang tersaji dalam Pandora Papers.

"Prinsipnya DJP terbuka terhadap semua informasi dan masukan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Neilmaldrin menyampaikan penggunaan data eksternal tetap akan tunduk pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, koridor hukum tersebut berlaku jika DJP menggunakan data atau informasi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Kendati begitu, dia Neilmadrin juga mengonfirmasi bahwa sampai saat ini otoritas belum memanfaatkan data Pandora Papers. Ditjen Pajak juga belum mengulik lebih jauh dokumen kerahasiaan keuangan yang bocor lebih dulu seperti Panama dan Paradise Papers.

"DJP belum menerima informasi atau dokumen terkait hal tersebut [Pandora Papers]," terangnya.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Kebocoran Pandora Papers ini dilaporkan oleh The International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), sebuah organisasi jurnalistik nonprofit yang bermarkas di Amerika Serikat. Mereka mengerahkan 600 jurnalis yang tersebar di 177 negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan liputan investigasi.

Pandora Papers terdiri dari 2,94 terabytes informasi rahasia dari 14 penyedia layanan asing. Perinciannya terdiri dari 6,4 juta berkas, 2,9 juta gambar dan foto, 716 email, serta dokumen lain terdiri dari presentasi, rekaman suara, video, hingga spreadsheets.

Kebocoran Pandora Papers ini mengungkap dokumen transaksi keuangan dalam 5 dekade terakhir, dengan mayoritas transaksi terjadi di antara 1996 hingga 2020. Investigasi ini memberi gambaran secara luas mengenai praktik penghindaran pajak skala global. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 09:39 WIB

Pemanfaatan informasi terkait pandora papers dapat menjadi basis legal untuk melakukan reformasi pajak secara global serta dibutuhkan kerja sama secara internasional

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP