PANDORA PAPERS

Ditjen Pajak Buka Opsi Selisik Dokumen Pandora Papers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Ditjen Pajak Buka Opsi Selisik Dokumen Pandora Papers

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk menyelisik dokumen Pandora Papers. Data yang dirilis dalam laporan jurnalisme investigasi itu akan dipakai untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas memang diperbolehkan menggunakan data eksternal demi mendukung proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk data yang tersaji dalam Pandora Papers.

"Prinsipnya DJP terbuka terhadap semua informasi dan masukan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Neilmaldrin menyampaikan penggunaan data eksternal tetap akan tunduk pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, koridor hukum tersebut berlaku jika DJP menggunakan data atau informasi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Kendati begitu, dia Neilmadrin juga mengonfirmasi bahwa sampai saat ini otoritas belum memanfaatkan data Pandora Papers. Ditjen Pajak juga belum mengulik lebih jauh dokumen kerahasiaan keuangan yang bocor lebih dulu seperti Panama dan Paradise Papers.

"DJP belum menerima informasi atau dokumen terkait hal tersebut [Pandora Papers]," terangnya.

Baca Juga:
Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Kebocoran Pandora Papers ini dilaporkan oleh The International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), sebuah organisasi jurnalistik nonprofit yang bermarkas di Amerika Serikat. Mereka mengerahkan 600 jurnalis yang tersebar di 177 negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan liputan investigasi.

Pandora Papers terdiri dari 2,94 terabytes informasi rahasia dari 14 penyedia layanan asing. Perinciannya terdiri dari 6,4 juta berkas, 2,9 juta gambar dan foto, 716 email, serta dokumen lain terdiri dari presentasi, rekaman suara, video, hingga spreadsheets.

Kebocoran Pandora Papers ini mengungkap dokumen transaksi keuangan dalam 5 dekade terakhir, dengan mayoritas transaksi terjadi di antara 1996 hingga 2020. Investigasi ini memberi gambaran secara luas mengenai praktik penghindaran pajak skala global. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 09:39 WIB

Pemanfaatan informasi terkait pandora papers dapat menjadi basis legal untuk melakukan reformasi pajak secara global serta dibutuhkan kerja sama secara internasional

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja