KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Ilustrasi. Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dari kayu di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Program business development services (BDS) menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk menjangkau dan mendukung pengembangan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui program tersebut, DJP berupaya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak UMKM. Pembinaan yang diberikan tidak melulu seputar pajak, tetapi juga terkait dengan materi lain yang dibutuhkan UMKM.

“Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.” bunyi pengertian BDS dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

DJP membina UMKM dengan memberikan beragam materi pembelajaran lewat program DBS. Secara lebih terperinci, materi program BDS itu dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.

Berdasarkan SE-13/PJ/2018, pembinaan UMKM melalui program BDS harus dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Setiap KPP Pratama harus melaksanakan program DBS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.

KPP Pratama dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai unit di bawah wilayah kerjanya. Adapun program BDS dapat dikemas dalam bentuk workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Selain itu, KPP Pratama juga dapat memberikan materi perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan instansi, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain. Materi perpajakan tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta pembinaan.

Selain materi pembelajaran, KPP Pratama akan menindaklanjuti program BDS dengan membentuk dan mengelola database wajib pajak UMKM peserta program BDS. Database ini dimaksudkan untuk pemberian layanan dan pembinaan lebih lanjut.

KPP juga Pratama dapat menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada peserta BDS. Layanan asistensi ini dapat berupa pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain.

Ketentuan dan informasi lebih lanjut mengenai BDS dapat disimak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax