PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Berupaya Jaga Shortfall Tidak Lebih Rp200 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 16:41 WIB
Ditjen Pajak Berupaya Jaga Shortfall Tidak Lebih Rp200 Triliun

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak dibayangi shortfall cukup besar karena pertumbuhan hanya mencapai 0,23% per akhir Oktober 2019. Otoritas berupaya agar selisih kurang antara realisasi dan target tidak bergerak jauh dari outlook pada tengah semester I/2019.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan berdasarkan hitungan otoritas, shortfall penerimaan pajak melebihi outlook sebelumnya senilai Rp140 triliun. Namun, detail angka belum bisa dirilis oleh DJP.

“Kita lihat tren di Oktober ada perbaikan dalam penerimaan. Kita lakukan maksimal agar realisasi penerimaan tidak meleset terlalu dalam (dari outlook awal). Kita usahakan maksimal di bawah Rp200 triliun,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yon menyebutkan potensi pelebaran shortfall berkaca dari realisasi penerimaan yang tumbuh di bawah 1% hingga bulan pembuka di kuartal IV/2019. Kondisi perekonomian yang lesu, menurutnya, masih menjadi faktor dominan yang menggerus pertumbuhan penerimaan pajak.

Namun, Yon memastikan tidak ada langkah eksesif yang akan dilakukan DJP untuk mengejar target penerimaan. Usaha ekstra yang dilakukan oleh otoritas akan dilandaskan basis data yang kuat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan baru dalam ranah perpajakan di penghujung tahun.

“Segala macam upaya itu kita lakukan, termasuk extra effort sepanjang upaya tersebut dilakukan dengan prudent, data valid, dan tidak terabas kanan-kiri. Sampai dengan September ini, extra effort itu sudah sekitar Rp120 triliun," paparnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Seperti diketahui, hingga akhir Oktober 2019 realisasi penerimaan mencapai Rp1.018,5 triliun atau memenuhi 64,5% dari target yang ditetapkan dalam APBN senilai Rp1.577,5 triliun. Capaian setoran pajak tersebut tumbuh 0,23% secara tahunan. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak sudah mencapai 71,4% dari target.

Adapun dalam laporan semester, Kementerian Keuangan memproyeksi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai 91% atau senilai Rp1.437,5 triliun. Dengan demikian, otoritas memproyeksi shortfall penerimaan pajak tahun ini senilai Rp140 triliun.

DDTC Fiscal Research dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’ memproyeksi bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak diproyeksi akan berada di rentang Rp1.361 triliun hingga Rp1.398 triliun. Hal ini berarti shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp179 triliun hingga Rp216 triliun, lebih besar dari outlook pemerintah Rp140 triliun.

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak berisiko hanya akan mencapai 83,6% atau sekitar Rp1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN