PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Berupaya Jaga Shortfall Tidak Lebih Rp200 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 16:41 WIB
Ditjen Pajak Berupaya Jaga Shortfall Tidak Lebih Rp200 Triliun

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak dibayangi shortfall cukup besar karena pertumbuhan hanya mencapai 0,23% per akhir Oktober 2019. Otoritas berupaya agar selisih kurang antara realisasi dan target tidak bergerak jauh dari outlook pada tengah semester I/2019.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan berdasarkan hitungan otoritas, shortfall penerimaan pajak melebihi outlook sebelumnya senilai Rp140 triliun. Namun, detail angka belum bisa dirilis oleh DJP.

“Kita lihat tren di Oktober ada perbaikan dalam penerimaan. Kita lakukan maksimal agar realisasi penerimaan tidak meleset terlalu dalam (dari outlook awal). Kita usahakan maksimal di bawah Rp200 triliun,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Yon menyebutkan potensi pelebaran shortfall berkaca dari realisasi penerimaan yang tumbuh di bawah 1% hingga bulan pembuka di kuartal IV/2019. Kondisi perekonomian yang lesu, menurutnya, masih menjadi faktor dominan yang menggerus pertumbuhan penerimaan pajak.

Namun, Yon memastikan tidak ada langkah eksesif yang akan dilakukan DJP untuk mengejar target penerimaan. Usaha ekstra yang dilakukan oleh otoritas akan dilandaskan basis data yang kuat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan baru dalam ranah perpajakan di penghujung tahun.

“Segala macam upaya itu kita lakukan, termasuk extra effort sepanjang upaya tersebut dilakukan dengan prudent, data valid, dan tidak terabas kanan-kiri. Sampai dengan September ini, extra effort itu sudah sekitar Rp120 triliun," paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, hingga akhir Oktober 2019 realisasi penerimaan mencapai Rp1.018,5 triliun atau memenuhi 64,5% dari target yang ditetapkan dalam APBN senilai Rp1.577,5 triliun. Capaian setoran pajak tersebut tumbuh 0,23% secara tahunan. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak sudah mencapai 71,4% dari target.

Adapun dalam laporan semester, Kementerian Keuangan memproyeksi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai 91% atau senilai Rp1.437,5 triliun. Dengan demikian, otoritas memproyeksi shortfall penerimaan pajak tahun ini senilai Rp140 triliun.

DDTC Fiscal Research dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’ memproyeksi bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak diproyeksi akan berada di rentang Rp1.361 triliun hingga Rp1.398 triliun. Hal ini berarti shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp179 triliun hingga Rp216 triliun, lebih besar dari outlook pemerintah Rp140 triliun.

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak berisiko hanya akan mencapai 83,6% atau sekitar Rp1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?