EFEK VIRUS CORONA

Ditjen Pajak Berlakukan Kerja dari Rumah, Begini Mekanismenya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:04 WIB
Ditjen Pajak Berlakukan Kerja dari Rumah, Begini Mekanismenya

Ilustrasi. (foto: Rawpixel.Com Via Unsplash)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menerapkan sistem kerja dari rumah atau viral disebut work from home (WFH) mulai Selasa (17/3/2020) untuk sebagian besar karyawan otoritas pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan 36.000 karyawan atau 80% dari total petugas sebanyak 45.000 orang akan kerja dari rumah. Sisanya, sebanyak 9.000 pegawai tetap bertugas di kantor.

“Hari ini sudah efektif berjalan, hanya 20% dari pegawai yang bekerja di kantor, selebihnya sudah bekerja di rumah,” katanya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Karyawan DJP yang tetap bertugas di kantor, lanjut Hestu, merupakan gabungan antara staf pejabat eselon IV hingga level pimpinan di kantor pusat dan kantor vertikal DJP di seluruh penjuru Indonesia.

Sementara petugas pajak yang akan menjalankan kerja dari rumah mendapatkan tugas yang bersifat spesifik. Misal, tugas yang bersifat pembelajaran seperti fiskus yang mempelajari peraturan-peraturan perpajakan yang baru terbit.

“Penugasannya bersifat spesifik dari atasan masing-masing sesuai bidang tugasnya. Atau juga menjalankan e-learning untuk mempelajari peraturan-peraturan terbaru,” sebut Hestu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pegawai yang bekerja dari rumah juga memiliki kewajiban untuk mengisi logbook melalui aplikasi yang disiapkan DJP. Pada aplikasi tersebut, setiap fiskus yang bekerja dari rumah melaporkan aktivitas apa saja yang sudah dilakukan.

“Setiap hari harus isi logbook untuk melaporkan aktivitas dan hasil kerjanya sesuai dengan penugasan pada hari itu. Kebijakan kerja dari rumah bagi petugas pajak ini akan berlangsung hingga 5 April 2020,” paparnya.

Pemberlakukan kerja dari rumah DJP ini sejalan dengan Surat Edaran KemenPAN & RB yang terbit baru-baru ini perihal perubahan kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Surat edaran Kementerian PAN-RB tersebut kemudian diikuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan No.5/2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak