JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kini tengah mengkaji peraturan mengenai Controlled Foreign Company (CFC) yang ditujukan kepada perusahaan yang melakukan praktik manipulasi pajak. Praktik ini salah satunya dengan mengalirkan laba yang diperolehnya ke negara lain dengan tarif pajak yang relatif lebih rendah.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan pada ketentuan tersebut. Pasalnya, ketentuan yang telah berjalan dinilai kurang efektif untuk mengatasi praktik manipulasi pajak.
"Untuk CFC ini, kami masih proses on going dalam perbaikan-perbaikannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengenai hal itu bisa disetujui oleh Menteri Keuangan. Intinya kita sedang buat regulasi yang lebih efektif," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).
John memprediksi aturan tersebut bisa terbit setidaknya dalam satu atau dua bulan ini. Adapun, katanya, saat ini pemerintah masih perlu memperjelas definisi dan tujuan dari CFC tersebut.
Dengan definisi dan penjelasan yang lebih terperinci, lanjutnya, kelemahan dari peraturan saat ini bisa segera diatasi. Namun sayangnya, John tidak menyebutkan poin-poin yang dinilainya lemah dalam mengatasi praktik penghindaran pajak tersebut.
"Ini kan praktik penghindaran pajak, ini yang ingin kami atasi, poin-poin lemahnya karena masih dikaji jadi ya nanti dulu. Tapi target kami dalam waktu dekat ini masih fokus pada penerimaan yang bisa dicapai melalui aturan yang baru," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.