PRAKTIK MANIPULASI PAJAK

Ditjen Pajak: Aturan Baru CFC Masih Dikaji

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 13:01 WIB
Ditjen Pajak: Aturan Baru CFC Masih Dikaji

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kini tengah mengkaji peraturan mengenai Controlled Foreign Company (CFC) yang ditujukan kepada perusahaan yang melakukan praktik manipulasi pajak. Praktik ini salah satunya dengan mengalirkan laba yang diperolehnya ke negara lain dengan tarif pajak yang relatif lebih rendah.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan pada ketentuan tersebut. Pasalnya, ketentuan yang telah berjalan dinilai kurang efektif untuk mengatasi praktik manipulasi pajak.

"Untuk CFC ini, kami masih proses on going dalam perbaikan-perbaikannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengenai hal itu bisa disetujui oleh Menteri Keuangan. Intinya kita sedang buat regulasi yang lebih efektif," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

John memprediksi aturan tersebut bisa terbit setidaknya dalam satu atau dua bulan ini. Adapun, katanya, saat ini pemerintah masih perlu memperjelas definisi dan tujuan dari CFC tersebut.

Dengan definisi dan penjelasan yang lebih terperinci, lanjutnya, kelemahan dari peraturan saat ini bisa segera diatasi. Namun sayangnya, John tidak menyebutkan poin-poin yang dinilainya lemah dalam mengatasi praktik penghindaran pajak tersebut.

"Ini kan praktik penghindaran pajak, ini yang ingin kami atasi, poin-poin lemahnya karena masih dikaji jadi ya nanti dulu. Tapi target kami dalam waktu dekat ini masih fokus pada penerimaan yang bisa dicapai melalui aturan yang baru," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak