PRAKTIK MANIPULASI PAJAK

Ditjen Pajak: Aturan Baru CFC Masih Dikaji

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 13:01 WIB
Ditjen Pajak: Aturan Baru CFC Masih Dikaji

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kini tengah mengkaji peraturan mengenai Controlled Foreign Company (CFC) yang ditujukan kepada perusahaan yang melakukan praktik manipulasi pajak. Praktik ini salah satunya dengan mengalirkan laba yang diperolehnya ke negara lain dengan tarif pajak yang relatif lebih rendah.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan pada ketentuan tersebut. Pasalnya, ketentuan yang telah berjalan dinilai kurang efektif untuk mengatasi praktik manipulasi pajak.

"Untuk CFC ini, kami masih proses on going dalam perbaikan-perbaikannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengenai hal itu bisa disetujui oleh Menteri Keuangan. Intinya kita sedang buat regulasi yang lebih efektif," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

John memprediksi aturan tersebut bisa terbit setidaknya dalam satu atau dua bulan ini. Adapun, katanya, saat ini pemerintah masih perlu memperjelas definisi dan tujuan dari CFC tersebut.

Dengan definisi dan penjelasan yang lebih terperinci, lanjutnya, kelemahan dari peraturan saat ini bisa segera diatasi. Namun sayangnya, John tidak menyebutkan poin-poin yang dinilainya lemah dalam mengatasi praktik penghindaran pajak tersebut.

"Ini kan praktik penghindaran pajak, ini yang ingin kami atasi, poin-poin lemahnya karena masih dikaji jadi ya nanti dulu. Tapi target kami dalam waktu dekat ini masih fokus pada penerimaan yang bisa dicapai melalui aturan yang baru," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak