PRAKTIK MANIPULASI PAJAK

Ditjen Pajak: Aturan Baru CFC Masih Dikaji

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 13:01 WIB
Ditjen Pajak: Aturan Baru CFC Masih Dikaji

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kini tengah mengkaji peraturan mengenai Controlled Foreign Company (CFC) yang ditujukan kepada perusahaan yang melakukan praktik manipulasi pajak. Praktik ini salah satunya dengan mengalirkan laba yang diperolehnya ke negara lain dengan tarif pajak yang relatif lebih rendah.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan pada ketentuan tersebut. Pasalnya, ketentuan yang telah berjalan dinilai kurang efektif untuk mengatasi praktik manipulasi pajak.

"Untuk CFC ini, kami masih proses on going dalam perbaikan-perbaikannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengenai hal itu bisa disetujui oleh Menteri Keuangan. Intinya kita sedang buat regulasi yang lebih efektif," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

John memprediksi aturan tersebut bisa terbit setidaknya dalam satu atau dua bulan ini. Adapun, katanya, saat ini pemerintah masih perlu memperjelas definisi dan tujuan dari CFC tersebut.

Dengan definisi dan penjelasan yang lebih terperinci, lanjutnya, kelemahan dari peraturan saat ini bisa segera diatasi. Namun sayangnya, John tidak menyebutkan poin-poin yang dinilainya lemah dalam mengatasi praktik penghindaran pajak tersebut.

"Ini kan praktik penghindaran pajak, ini yang ingin kami atasi, poin-poin lemahnya karena masih dikaji jadi ya nanti dulu. Tapi target kami dalam waktu dekat ini masih fokus pada penerimaan yang bisa dicapai melalui aturan yang baru," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEMUDAHAN BERUSAHA

World Bank Rilis B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:30 WIB HARI OEANG KE-78

Kelola APBN Kian Rumit, Sri Mulyani Minta Pegawai Naikkan Kompetensi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 30 OKTOBER 2024 - 05 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara