EFEK VIRUS CORONA

Ditjen Bea Cukai Sebut Urus Izin Impor Lartas Bakal Super Cepat

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 10:05 WIB
Ditjen Bea Cukai Sebut Urus Izin Impor Lartas Bakal Super Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan melonggarkan ketentuan barang impor, terutama untuk komoditas yang masuk daftar larangan terbatas (lartas) sebagai stimulus bagi industri di tengah tekanan isu virus Corona saat ini.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan izin impor komoditas lartas dengan proses super cepat untuk memulihkan pembelian bahan baku industri yang pengadaannya sedang terhenti karena virus Corona.

Selain itu, lanjut Heru, kelonggaran izin impor itu hanya berlaku untuk sekitar 500 importir dengan reputasi sangat baik atau masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Meski cuma 500 importir, ini signifikan karena mereka berkontribusi sekitar 35% terhadap seluruh total impor, dan kalau itu spesifik bahan baku pasti di atas 40%,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Heru menjelaskan kemudahan impor akan diberikan dari sisi pre-clearance. Dengan kata lain, izin bisa diberikan secara otomatis melalui sistem elektronik tanpa harus meminta izin kepada Kementerian Perdagangan.

Dia optimistis kebijakan itu akan sangat meringankan beban para pelaku industri dalam mendapatkan bahan baku sehingga proses produksi tetap bisa berjalan normal. Bahkan, produk olahan dari bahan baku impor itu juga bisa diekspor.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Kami tidak ingin membebani para pelaku industri ini. Ini juga agar produksi mereka bisa lebih efisien. Kami ingin memberikan support yang penuh dalam situasi yang tidak mudah seperti saat ini,” tuturnya.

Meski prosedur izin dipermudah, Heru meyakini tak akan ada importir yang berani menyalahgunakan dan mempertaruhnya reputasinya. Jika ada importir ketahuan curang, status reputable trader akan otomatis dicabut.

Heru memperkirakan kemudahan izin impor tersebut bisa dimulai pekan ini. Tim dari DJBC dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sedang membahas teknis pemberian kelonggaran impor itu.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurutnya, kebijakan itu tak membutuhkan regulasi baru karena sekadar mengubah manajemen profiling importir. Menurutnya sistem perizinan impor yang akan membedakan perlakuan antara importir dengan reputasi sangat baik dan tidak baik.

“Kalau yang perusahaan baik tentunya akan diberikan layanan, termasuk perizinan, yang sangat cepat," ujarya.

Efek virus Corona atau Covid-19 memang tidak main-main. Gara-gara isu tersebut, kata Heru, kinerja impor melempem. Tak hanya itu, Covid0-19 juga membuat pergerakan IHSG terus melorot. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan