KEPABEANAN

Ditjen Bea & Cukai Pastikan Kawal Reekspor Limbah Plastik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 13:32 WIB
Ditjen Bea & Cukai Pastikan Kawal Reekspor Limbah Plastik

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberi keterangan pers. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjamin komitmen untuk mengawal proses reekspor limbah plastik yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) ke negara asal.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya terus melakukan monitor pergerakan kontainer impor limbah plastik yang sudah di reeskpor ke negara asal. Pengawasan dilakukan berbasis data pergerakan kapal yang berada dalam sistem DJBC.

“Kita terus melakukan monitoring informasi kontainer yang belum sampai dengan mengecek dokumen ekspor secara eksplisit pada tujuan akhirnya atau final destination," katanya di Ruang Pres Kemenkeu, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Heru menjabarkan hingga 30 Oktober 2019, DJBC sudah melakukan penegahan terhadap 2.194 kontainer. Dari total jumlah tersebut, penindakan sebanyak 882 kontainer diantaranya merupakan hasil kerja sama DJBC dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aksi otoritas kepabeanan tersebut dilakukan pada beberapa titik kedatangan, yakni di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. Rinciannya adalah sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak semuanya telah direekspor.

Kemudian, penindakan kepada 532 kontainer di Batam terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat impor, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer masih dalam proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Sebanyak 9 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. Semuanya telah memenuhi syarat impor limbah. Kemudian penindakan terhadap 16 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, terdiri dari 14 kontainer memenuhi syarat impor dan 2 kontainer telah direekspor.

“Bea cukai masih menahan 1.064 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Tangerang karena belum diajukan pemberitahuan pabeannya,” jelas Heru.

Tidak hanya itu, sebanyak 316 kontainer di Tangerang juga turut diamankan DJBC. Total tindakan di Tangerang itu terdiri dari 164 kontainer memenuhi syarat impor, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan 8 kontainer dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Dengan demikian, dari keseluruhan penindakan yang dilakukan DJBC, sebanyak 374 kontainer yang sudah direekspor dan 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor. Negara asal dari impor limbah plastik tersebut antara lain dari Perancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.

Heru mengimbau agar pelaku usaha impor limbah plastik menaati aturan. Otoritas kepabeanan, menurutnya, tidak menghalangi kegiatan usaha yang dilakukan sepanjang memenuhi aturan yang berlaku untuk kegiatan impor limbah plastik.

“Yang penting kita minta mereka patuh aturan dalam menjalankan bisnis. Data tadi kan menunjukan dari ribuan penindakan ternyata ada yang bersih [tidak terkontaminasi B3],” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP